Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 46 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 46 TAHUN 2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR LAMPUNG, | |||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Lampung dimaksud, perlu diubah karena adanya permohonan khusus kendaraan baru yang akan diproses menjadi kendaraan umum, dan proses pembelian/pemesanan kendaraan baru dimaksud telah dilaksanakan pembayaran secara On The Road (OTR);
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan kendaraan baru yang akan diproses menjadi kendaraan umum, agar efektif dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkannya Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
| ||
|
|
| ||
Memperhatikan | |||
|
1.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
| ||
|
2.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
| ||
|
3.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tatakerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
| ||
|
|
| ||
Memperhatikan | |||
|
Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nomor: Skep/06/X/1999, Nomor: 973-1228, Nomor: Skep/02/X/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
| |||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017.
| |||
|
|
| ||
Pasal I | |||
|
Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 19A, sehingga Pasal 19A berbunyi selengkapnya sebagai berikut:
| |||
|
|
| ||
|
|
Pasal 19A
| ||
|
|
(1)
|
Terhadap kendaraan baru yang akan diproses menjadi kendaraan umum dan proses pembelian/pemesanan telah dilakukan sebelum pemberlakuan Peraturan Gubernur ini, maka tarifnya berpedoman kepada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
| |
|
|
(2)
|
Ketentuan teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
| |
|
|
|
| |
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
| |||
|
|
|
| |
|
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 29 Agustus 2017 GUBERNUR LAMPUNG, ttd. M. RIDHO FICARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 29 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, ttd. Ir. SUTONO, MM BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017 NOMOR 46 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.