Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 44 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 44 TAHUN 2017TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK, DENDA DAN BUNGA ATAS HUTANG PAJAK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial dan dominan bagi Provinsi Lampung, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk peningkatannya;
|
|
b.
|
bahwa sebagai upaya peningkatan penerimaan PAD serta dalam upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, antara lain dengan pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, untuk kepastian hukum, tertib administrasi dan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan dipertanggungjawabkan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan/atau pembebasan terhadap pokok, denda, dan bunga atas hutang pajak jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung, dengan Peraturan Gubernur Lampung;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata. Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
|
|
| |
Memperhatikan | |
|
1.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
|
|
2.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
|
|
3.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
|
|
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN TERHADAP POKOK, DENDA, DAN BUNGA ATAS HUTANG PAJAK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Lampung.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
|
|
4.
|
Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
|
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
|
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda serta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor.
|
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
8.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan sepihak atau keadaan yang terjadi akibat jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
9.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan sepihak atau keadaan yang terjadi akibat jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
10.
|
Keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak adalah keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak yang diberikan oleh Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pemilik/pihak yang menguasai kendaraan bermotor berupa keringanan, pengurangan, dan/atau pembebasan atas ketetapan PKB/BBNKB.
|
|
11.
|
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
12.
|
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi dan atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
|
|
13.
|
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
|
|
14.
|
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai alat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan hak memakai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam peraturan dan ketentuan perundang-undangan.
|
|
15.
|
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BPKB adalah surat kepemilikan kendaraan bermotor yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah selanjutnya disebut SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang beserta denda dan/atau bunga.
|
|
17.
|
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran selanjutnya disebut TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBNKB, dan SWDKLW yang telah divalidasi.
|
|
| |
|
BAB II
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang Melakukan BBNKB ke-dua dan seterusnya
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang akan melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya (BBNKB ke-dua dan seterusnya) dalam daerah.
|
|
(2)
|
Terhadap pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak sebesar 100% (seratus persen) dari pokok BBNKB serta dibebaskan dari denda administrasi dan bunga.
|
|
(3)
|
Terhadap pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan penghitungan kembali atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
|
|
(4)
|
Terhadap pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang PKB-nya telah jatuh tempo tetap diwajibkan membayar pokok PKB 1 (satu) tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga.
|
|
| |
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang Menunggak PKB Pasal 3 | |
|
(1)
|
Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB, yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan dari pokok PKB beserta denda administrasi dan bunga.
|
|
(2)
|
Besarnya keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara murni berupa penghapusan seluruh tunggakan beserta denda administrasi dan bunga.
|
|
(3)
|
Terhadap pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menunggak pembayaran PKB hanya dikenakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor 1 (satu) tahun ke depan (tahun berjalan) dengan berpedoman pada STNK dengan melampirkan SKPD/TBPKP/terakhir.
|
|
| |
|
BAB III
PERSYARATAN Pasal 4 | |
|
Kendaraan bermotor yang ber-plat Nomor Polisi BE dan menunggak pajak dapat diberikan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan Pajak apabila pemilik kendaraan tersebut memiliki dan dapat menunjukkan dokumen/data administrasi kendaraan sebagaimana ditentukan dalam Bab III Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
| |
|
| |
|
BAB IV
KEWENANGAN Pasal 5 | |
|
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, Gubernur mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan untuk:
| |
|
a.
|
melaksanakan Peraturan Gubernur ini dengan penuh tanggung jawab.
|
|
b.
|
menyetujui dan/atau menolak pemberian keringanan Pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
|
|
c.
|
menetapkan pemberian keringanan dan pengurangan pajak yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini.
|
|
d.
|
menetapkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
|
|
| |
|
BAB V
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN Pasal 6 | |
|
Dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pelaporan Peraturan Gubernur ini, Gubernur mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan untuk:
| |
|
a.
|
melakukan koordinasi dengan instansi terkait, pengawasan dan pengendalian dengan melibatkan seluruh pejabat dan staf pada Badan Pendapatan Daerah termasuk pejabat dan staf pada Unit Pelaksana Teknis Badan di bawah Koordinasi Tim Pengawas yang beranggotakan pejabat dan staf Bidang Pajak, Bidang Pembinaan dan Pengendalian, Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan dan Sekretariat;
|
|
b.
|
menetapkan petugas yang ditunjuk untuk membuat laporan secara periodik baik harian, mingguan dan bulanan dari Kepala/Koordinator Samsat melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan di masing-masing wilayah ditembuskan kepada Kepala Bidang Pajak, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian, dan kepala Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan dan Sekretariat.
|
|
| |
|
BAB VI
PELAKSANAAN Pasal 7 | |
|
(1)
|
Masa berlaku dan tempat pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan PKB dan BBNKB selama bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2017 dan bertempat di Kantor Samsat Induk.
|
|
(2)
|
Pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan ditetapkan oleh Kepala Badan bersama Kelompok Kerja.
|
|
| |
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP Pasal 8 | |
|
(1)
|
Agar pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dapat berjalan efektif, berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibentuk Kelompok Kerja dan dilakukan sosialisasi.
|
|
(2)
|
Pelaksanaan Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan dan Kelompok Kerja.
|
|
| |
Pasal 9 | |
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, mengenai teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan bersama Kelompok Kerja dan dilaporkan kepada Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah.
| |
|
| |
Pasal 10 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 25 Agustus 2017 GUBERNUR LAMPUNG, ttd. M. RIDHO FICARDO Diundangkan di Telukbetung Pada tanggal 25 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, ttd. Ir. SUTONO, MM BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017 NOMOR 44 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.