Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 23 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG

NOMOR 23 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
8.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017;
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
2.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
3.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi. serta Tata kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung;
4.
Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Nornor: Skep/06/X/1999, Nomor 973-1228, Nomor Skep/02/X/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
2.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
4.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
5.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
6.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
9.
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah alat-Alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
10.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
11.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaanya.
12.
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
13.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
14.
Umur Rangka/Body adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
15.
Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
16.
Masa Transisi adalah periode yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terbaru.
17.
Hari adalah hari kerja.
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
 
Bagian Kesatu
Jenis Kendaraan Bermotor
 

Pasal 2

Jenis Kendaraan Bermotor dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu:
a.
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat­ Alat Besar;
b.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan
c.
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 3

Jenis Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.
Mobil Penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan mini bus;
b.
Mobil Bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c.
Mobil Barang yang terdiri dari mobil barang blind van, pick up, light truck dan truck;
d.
Mobil Roda Tiga;
e.
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; dan
f.
Sepeda Motor Roda Dua dan Roda Tiga.
 

Pasal 4

(1)
Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1.3 (satu koma tiga).
(4)
Penentuan koefisien didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
(5)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 5

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2018.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 6

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
 
a.
mobil roda tiga. sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
Jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
e.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
 
f.
Light Truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
 

Pasal 7

(1)
Tarif Dasar Pengenaan PKB ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang sebesar 1% (satu persen) dikalikan 30% (tiga puluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB;
 
b.
Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang sebesar 1% (satu persen) dikalikan 50% (lima puluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB;
 
c.
Untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB;
 
d.
Untuk Kendaraan Bermotor Ambulans. Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan. Lembaga Sosial dan Keagamaan. Pemerintah, Instansi Pemerintah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB; dan
 
e.
Untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebesar 0,2% (nol koma dua persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB.
(2)
Tarif Dasar Pengenaan BBN-KB ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Tarif BBN-KB atas Penyerahan Pertama:
 
 
1.
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dikalikan 30% (tiga puluh persen) dikalikan NJKB;
 
 
2.
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dikalikan 50% (lima puluh persen) dikalikan NJKB;
 
 
3.
untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dikalikan NJKB;
 
 
4.
untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum Roda 2 (dua) sebesar 15% (lima belas persen) dikalikan NJKB;
 
 
5.
untuk Kendaraan Bermotor Ambulans. Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Pemerintah, Instansi Pemerintah Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dikalikan NJKB;
 
 
6.
untuk Kendaraan Bermotor Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Pemerintah, Instansi Pemerintah Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga) sebesar 15% (lima belas persen) dikalikan NJKB; dan
 
 
7.
Untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dikalikan NJKB.
 
b.
Tarif BBN-KB atas Penyerahan Kedua dan seterusnya:
 
 
1.
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang sebesar 1% (satu persen) dikalikan 30% (tiga puluh persen) dikalikan NJKB;
 
 
2.
untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang sebesar 1% (Satu persen) dikalikan 50% (lima puluh persen) dikalikan NJKB;
 
 
3.
untuk Kendaraan Bermotor Bukan Umum Roda 2 (dua) dan 4 (empat) sebesar 1% (satu persen) dikalikan NJKB;
 
 
4.
untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dan 4 (empat) untuk Mutasi Luar Daerah Provinsi Sebesar 0% (nol persen);
 
 
5.
untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebesar 0,075% (Nol koma nol tujuh puluh lima persen) dikalikan NJKB;
 
 
6.
untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dan 4 (empat) untuk Kendaraan Tarikan atau dipihakketigakan sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dikalikan NJKB.
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 8

(1)
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
Nilai jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2018.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 

Pasal 9

(1)
Nilai rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
Kayu;
 
b.
serat, fiber, karet. dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokan berdasarkan fungsi:
 
a.
Angkutan Penumpang dan/atau Barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 

Pasal 10

Nilai jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan motor yang dioperasikan di air.
 
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk

 

Pasal 11

(1)
NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(3)
Kendaraan Bermotor yang melakukan BBN-KB ke dua atau BBN Second maka biaya Balik Nama Ubah Bentuknya akan diakumulasikan dengan Biaya BBN Secondnya.
 
Bagian Kelima
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin
 

Pasal 12

(1)
Dasar pengenaan PKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan setelah mengalami penggantian mesin.
(2)
Dasar pengenaan tarif BBN-KB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin untuk Roda 2 (dua) sebesar 15% (lima belas persen) Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan Angkutan Umum Barang dan Penumpang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga mesin kendaraan bermotor berdasarkan faktur atau kuitansi.
 
Bagian Keenam
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 13

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
(2)
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
 

Pasal 14

NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
 
Bagian Ketujuh
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal Gubernur belum menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor:
 
a.
Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk tahun pembuatan 2018:
 
 
 
a)
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
 
 
 
b)
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai PKB dan BBN-KB.
 
 
2)
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
 
b.
Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk tahun pembuatan lebih baru nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
 
2)
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat, atau berdasarkan HPU serta dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama;
 
 
3)
nilai jual kendaraan untuk tahun lebih tua atau sama dengan tahun 1975, dasar penetapannya adalah tahun 1975;
 
 
4)
nilai jual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 16

Dalam hal Bus dan Microbus masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
 

Pasal 17

Dalam hal terjadi ketidaksesuaian nilai dan atau kesalahan dalam penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat menetapkan perubahan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor.
 

Pasal 18

Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 berlaku sampai ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur.
 

Pasal 19

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2019 yang jenis, merek, tipe. dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, akan disesuaikan kembali dengan nilai jual kendaraan bermotor yang mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru.
 

Pasal 20

(1)
Bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor khusus Tahun Pembuatan 2019 telah diberlakukan sejak tanggal 22 April 2019, langsung mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Nomor: 970/0110/Vl.03/01/04/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2019 di Provinsi Lampung.
(2)
Dalam masa transisi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung diberikan kewenangan oleh Gubernur Lampung untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sementara untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2020 yang akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 22

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
 
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 27 Mei 2019
GUBERNUR LAMPUNG,
M. RIDHO FICARDO

Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 27 Mei 2019
PJ. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
Ir. HAMARTONI AHADIS, M.Si

BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2019 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.