Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 11 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG

NOMOR 11 TAHUN 2019

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI PROVINSI LAMPUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan dan Harga Dasar Air Permukaan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung, sudah tidak sesuai lagi dalam menunjang optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Air Permukaan;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penghitungan besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar penghitungan Pajak Air Permukaan oleh Pemerintah Provinsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, untuk kepastian hukum dan tertib administrasi pemungutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Menjadi Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana te]ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2014;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017;
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK AIR PERMUKAAN DI PROVINSI LAMPUNG.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
6.
Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan/atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun yang terdapat di bawah permukaan tanah, tidak termasuk air yang terdapat di laut.
7.
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
8.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
9.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
10.
Yang dimaksud dengan Sumber Daya Air Permukaan, antara lain, sungai, situ, embung, ranu, waduk, telaga, danau dan mata air (spring water).
11.
Pajak Air Permukaan, yang selanjutnya disingkat PAP, adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
12.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
13.
Pejabat adalah pejabat atau Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak Pengambilan Air Permukaan.
14.
Dinas Teknis adalah Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
15.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat yang menetapkan besarnya pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada, pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat ketetapan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD.
23.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, surat atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga diajukan oleh Wajib Pajak.
24.
Putusan banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Peraturan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data, dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
26.
Penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selanjutnya disingkat penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi di bidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
27.
Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) adalah nilai air permukaan yang telah diambil dan dikenai pajak pemanfaatan air permukaan, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air.
28.
Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) adalah harga air permukaan per satuan volume yang akan dikenai pajak pemanfaatan air permukaan, besarnya sama dengan harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.
 
 
 
BAB I
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Paragraf 1
OBJEK PAP
 

Pasal 2

(1)
Objek PAP adalah:
 
a.
Pengambilan air permukaan;
 
b.
Pemanfaatan air permukaan; dan
 
c.
Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek PAP, yaitu:
 
a.
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan; dan
 
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan perkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat, usaha sosial, instansi pemerintah, tempat ibadah, pemadam kebakaran, pendinginan senjata/keamanan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
 
 
 
Paragraf 2
SUBJEK DAN WAJIB PAP
 

Pasal 3

(1)
Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
(2)
Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN

Paragraf 1
Tata Cara Pendataan Objek Pajak Air Permukaan
 

Pasal 4

(1)
Setiap Wajib PAP wajib mengisi SPOPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib PAP atau kuasanya.
(2)
SPOPD sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan ke Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
(3)
Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka diberikan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) dari pokok PAP setiap bulan keterlambatan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4)
Bentuk dan isi SPOPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Penetapan dan Perhitungan Pajak Air Permukaan
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PAP adalah NPAP.
(2)
NPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
jenis sumber air permukaan;
 
b.
lokasi sumber air permukaan;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
 
d.
volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air permukaan;
 
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
 
g.
musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan
 
h.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
(3)
Cara menghitung NPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah mengalikan Volume Air Permukaan yang diambil dengan Harga Dasar Air.
(4)
Perhitungan NPAP dilakukan oleh Dinas Teknis berkoordinasi dengan Badan Pendapatan.
(5)
Tata Cara Perhitungan NPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ni.
(6)
Besarnya NPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang digunakan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman kepada Perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Besarnya NPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NPAP.
(2)
Besarnya pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3)
PAP ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
(4)
Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterbitkan, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari PAP terutang yang ditagih dengan menerbitkan STPD.
(5)
Bentuk dan isi SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 7

(1)
PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan berada.
(2)
Pemungutan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diborongkan.
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan pemungutan PAP, Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja Vertikal/Lembaga lainnya setelah mendapat persetujuan Gubernur.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Masa PAP adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
(2)
Pajak terutang dalam masa PAP terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
 
 

Pasal 9

(1)
PAP dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PAP yang harus dibayar ditambah.
(2)
Atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan Kepala Badan Pendapatan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran PAP dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) setiap bulan.
(3)
Pembayaran PAP dilakukan di rekening Kas Daerah Provinsi Lampung.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan PAP yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Bentuk dan isi SKPDKB, SKPDKB Tahunan, SKPDKBT, SKPDKBT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A, III B, III C, dan Ill D Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
PAP dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
 
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Bentuk dan isi STPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A dan Lampiran IV.B Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Gubernur menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan apabila PAP terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib PAP setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo.
(2)
Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, Wajib Pajak harus melunasi PAP terutang.
(3)
Apabila jumlah PAP terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Penagihan atau Surat Peringatan, jumlah PAP ditagih dengan Surat Paksa.
(4)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB III
TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING

Paragraf 1
Tata Cara Keberatan
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah atas penerbitan:
 
a.
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDLB Nihil;
 
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan;
(7)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(8)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak terutang.
(9)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Banding
 

Pasal 13

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas putusan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan, ditetapkan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan salinan surat keputusan tersebut untuk pengajuan permohonan banding.
(3)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda kewajiban membayar PAP.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGU1RANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPD Nihil, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
(2)
Gubernur dapat:
 
a.
mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
mengurangi atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKBT atau STPD, SKPDN, atau SKPDLB yang tidak benar; dan
 
c.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan cara yang ditentukan.
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan kepada Kepala Badan Pendapatan yang memuat sekurang­ kurangnya:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
bukti Surat Ketetapan Pajak yang asli;
 
c.
bukti pembayaran Pajak Air Permukaan yang asli, dan perhitungan menurut Wajib Pajak.
(2)
Kepala Badan Pendapatan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui, Kepala Badan Pendapatan tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan dianggap dikabulkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi dahulu utang Pajak Air Permukaan dimaksud.
(5)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Badan Pendapatan.
 
 
 
BAB VI
KADALUARSA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 18

(1)
Piutang pajak yang sudah tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluarsa ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan.
 
 
 
BAB VII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 19

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur Lampung sesuai dengan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA BAGI HASIL, DAN PENGGUNAAN PAJAK AIR PERMUKAAN
 

Pasal 20

(1)
Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
(2}
Pembagian bagi hasil pajak Pemerintah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan memperhatikan dan didasarkan kepada:
 
a.
50% (lima puluh persen) aspek pemerataan; dan
 
b.
50% (lima puluh persen) aspek potensi.
(3)
Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber yang berada hanya ada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan PAP dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
 
 
 

Pasal 21

Pelaksanaan pengalokasian bagi hasil Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IX
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 22

(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak didasarkan kepada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan, Penghitungan, dan Pembayaran Pajak Daerah.
(3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
Memperlihatkan dokumen dan/atau meminjam buku dan catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang.
 
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu.
 
c.
Memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
 
 
 
BAB X
LEGALITAS WAJIB PAJAK
 

Pasal 23

(1)
Setiap Wajib PAP diberikan Kartu dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai bentuk legalitas Wajib PAP yang ada di Daerah.
(2)
Bentuk, kualitas dan ukuran Kartu NPWPD sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB XI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 24

(1)
Menunjuk Kepala Badan Pendapatan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
(2)
Badan Pendapatan berkoordinasi dengan Dinas Teknis, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung dan Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian lapangan dalam pelaksanaan pengelolaan PAP terhadap Wajib Pajak dan aparatur, yang meliputi:
 
a.
Pemeriksaan pajak;
 
b.
Penagihan pajak;
 
c.
Penatausahaan pajak;
 
d.
Penegakan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
(3)
Pengawasan atas pengelolaan PAP dilakukan oleh Badan Pendapatan, Dinas Teknis, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Organisasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja Vertikal/Lembaga lainnya baik secara mandiri ataupun bersama-sama sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan dan Harga Dasar Air Permukaan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 27

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
 
 
 
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 21 Maret 2019
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd
M. RIDHO FICARDO

Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 21 Maret 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd
Ir. HAMARTONI AHADIS, M.Si

BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2019 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.