Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 49 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
NOMOR 49 TAHUN 2018TENTANG
NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
b.
|
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021;
| |
|
10.
|
Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 1195);
| |
|
12.
|
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| |
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepulauan Riau.
| |
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| |
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
| |
|
7.
|
Kantor Pelayanan Pajak Daerah adalah kantor pelayanan teknis dan pos pelayanan teknis Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| |
|
8.
|
Pajak Air Permukaan adalah Pajak atas Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi dan/atau badan.
| |
|
9.
|
Air Permukaan adalah air yang berada atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
| |
|
| ||
|
BAB II
OBJEK PAJAK Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
| |
|
(2)
|
Dikecualikan dari Objek Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Permukaan Air adalah:
| |
|
|
a.
|
pengambilan Air Permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
|
|
b.
|
pengambilan Air Permukaan oleh BUMN yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan, serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
|
|
|
c.
|
pengambilan Air Permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat; dan
|
|
|
d.
|
pengambilan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan ibadah.
|
|
| ||
|
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
| |
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 339) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Tanjungpinang
Pada tanggal 4 Juli 2018 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, dto. NURDIN BASIRUN Diundangkan di Tanjungpinang Pada tanggal 4 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, dto. T.S. ARIF FADILLAH BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 528 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.