Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 37 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 37 TAHUN 2017

 
TENTANG

PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 639);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9);
8.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 23);
9.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 24).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
2.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
3.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat­ alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
4.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
5.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
7.
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
8.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
9.
Nilai Jual kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
10.
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata­ rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
11.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi olch pihak berwenang.
12.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
 
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor
 

Pasal 2

Jenis kendaraan bermotor dikelompokan:
a.
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
b.
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
 
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Selain yang dioperasikan di Air, alat-alat berat dan alat-alat besar
 

Pasal 3

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a.
mobil penumpang yang terdiri dari sedan jeep dan minibus;
b.
mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c.
mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
d.
mobil roda tiga;
e.
alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
f.
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
 
 

Pasal 5

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2016.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai;
 
b.
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 

Pasal 6

NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
Mobil roda tiga, Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
Jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
Minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
e.
Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
f.
Pick up nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
g.
Mikrobus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
 
h.
Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
 
i.
Light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
 
j.
Truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Penentuan Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 9

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar.
 
 
 

Pasal 10

NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
 
 
 
Bagian Keempat
Kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur
 

Pasal 11

Pemberlakuan Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2017 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kalimantan Timur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Gubernur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui NJKB, dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
 
a.
Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
Harga Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
 
d.
Harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
 
e.
Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
 
f.
Harga Kendaraan Bermotor dengan kendaraan Bermotor sejenis; dan
 
g.
Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(4)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
 
 
 

Pasal 13

Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
BAB Ill
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 14

(1)
Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang­-undangan, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB.
(2)
Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
 
 
 

Pasal 15

Dalam hal bus dan mikrobus masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
 
 
 

Pasal 16

(1)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan tahun 2017 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk tahun 2017.
(3)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diundangkan.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

 
 
 
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 27 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. RUSMADI
 
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.