Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 37 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 37 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UPTD BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UMKM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta memperhatikan dan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang berlaku, perlu dilakukan perubahan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19);
9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.
Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dr. H. AWANG FAROEK ISHAK, MM, M.Si sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan H.M. MUKMIN FAISAL. HP, SH, MH sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur Masa Jabatan Tahun 2013-2018;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 33);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 01);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UPTD BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UMKM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
 
 
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan dalam Lampiran III Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
 
 
 
NO.
JENIS PELATIHAN
SATUAN
TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1.
Pelatihan Kalibrasi
Per orang
2.500.000,00
Per pelatihan, maximum 3 besaran, selama 4 hari
2.
Pelatihan Pengujian
Per orang
2.500.000,00
Per komoditi, per pelatihan, selama 4 hari
3.
Pelatihan Penerapan ISO 17025
Per orang
2.500.000,00
Per pelatihan selama 4 hari
NO.
JENIS PELATIHAN
SATUAN
TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1.
Pelatihan Kalibrasi
Per orang
2.500.000,00
Per pelatihan, maximum 3 besaran, selama 4 hari
2.
Pelatihan Pengujian
Per orang
2.500.000,00
Per komoditi, per pelatihan, selama 4 hari
3.
Pelatihan Penerapan ISO 17025
Per orang
2.500.000,00
Per pelatihan selama 4 hari
NO.
JENIS PELATIHAN
SATUAN
TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1.
Pelatihan Kalibrasi
Per orang
2.500.000,00
Per pelatihan, maximum 3 besaran, selama 4 hari
2.
Pelatihan Pengujian
Per orang
2.500.000,00
Per komoditi, per pelatihan, selama 4 hari
3.
Pelatihan Penerapan ISO 17025
Per orang
2.500.000,00
Per pelatihan selama 4 hari
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 24 Juni 2015
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 24 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. IRIANTO LAMBRIE

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 37.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.