Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 30 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 30 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN DANA LUMPSUM PAYMENT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan Kontraktor Swasta, bahwa kontraktor diwajibkan secara Lumpsum Payment membayar atas pajak-pajak dan pungutan kepada Pemerintah Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Pengelolaan Lumpsum Payment, perlu diatur mengenai Tata Cara pembayaran dan penyetorannya;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lumpsum Payment;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan Kontraktor Swasta;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA LUMPSUM PAYMENT.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
| |
|
3.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| |
|
4.
|
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B adalah perjanjian antara Perusahaan Negara Tambang Batu Bara sebagai Pemegang Kuasa pertambangan dengan pihak swasta sebagai kontraktor untuk pengusahaan tambang batubara.
| |
|
5.
|
Lumpsum Payment adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh kontraktor PKP2B generasi pertama untuk membayar Pajak Daerah dalam bentuk pembayaran tahunan.
| |
|
6.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| |
|
7.
|
Unit Pelaksana Teknis Badan selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
8.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| |
|
9.
|
Rekening Lumpsum Payment adalah Rekening antara pada Bank Kaltim.
| |
|
10.
|
Pemindahbukuan adalah suatu proses pemindahbukuan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
| |
|
11.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala BPKAD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |
|
| ||
|
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN LUMPSUM PAYMENT Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Lumpsum Payment merupakan pembayaran dari kontraktor PKP2B atas pajak-pajak daerah dalam bentuk pembayaran tahunan sekaligus.
| |
|
(2)
|
Lumpsum Payment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Lumpsum payment paling lambat tanggal 31 Maret tahun berkenaan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran Lumpsum Payment tidak dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pelayanan terhadap perpajakan di wilayah masing-masing UPTB tidak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Lumpsum Payment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk membayar tagihan pajak daerah yang terutang yang terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor;
|
|
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan
|
|
|
c.
|
Pajak Air Permukaan.
|
|
(2)
|
Dikecualikan terhadap Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Lumpsum Payment yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan verifikasi oleh Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| |
|
(2)
|
Bagian Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat kesepakatan sebagai dasar pembagian dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Bagian Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai pendapatan setelah dilakukan penetapan oleh UPTB dan setelah memperhitungkan nilai pajak yang menjadi kewajiban perusahaan PKP2B.
| |
|
(2)
|
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak Daerah berdasarkan nilai Lumpsum Payment yang dibayarkan, maka dibuatkan Surat Keputusan pembebasan Pajak berkenaan, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan usulan UPTB.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Dalam hal terdapat sisa pembayaran Lumpsum Payment setelah perhitungan pembayaran pajak daerah pada tahun anggaran berjalan, maka sisa pembayaran dimaksud disetorkan dan/atau pemindahbukuan dari rekening Lumpsum Payment ke rekening Kas Umum Daerah dan diakui sebagai penerimaan pendapatan dari pengembalian pada rekening lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
| ||
|
| ||
|
BAB III
PENCAIRAN Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Pencairan Lumpsum Payment ke Rekening Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari setelah diterima dalam rekening Lumpsum Payment.
| |
|
(2)
|
Pencairan Lumpsum Payment didasarkan pada permintaan pembayaran atas pajak daerah dari Kepala UPTB kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| |
|
(3)
|
Permintaan Pembayaran Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
| |
|
|
a.
|
Surat pengantar permintaan pembayaran dari kepala UPT Badan Pendapatan Daerah; dan
|
|
|
b.
|
Daftar Penetapan tagihan pembayaran pajak daerah.
|
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 4 Agustus 2017 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd. DR. H. AWANG FAROEK ISHAK Diundangkan di Samarinda pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, ttd. DR. H. RUSMADI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.