Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 22 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 22 TAHUN 2018TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 700/06-LHP/IJ tanggal 17 Januari 2018, perlu menyempurnakan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 08);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA.
| |||
|
| |||
Pasal l | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
(1)
|
Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota dianggarkan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Provinsi yang ditetapkan.
| |
|
|
(2)
|
Penganggaran terhadap alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang selanjutnya dituangkan dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kelompok Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan:
| |
|
|
|
a.
|
target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
|
b.
|
target Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
|
c.
|
target Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
|
d.
|
target Penerimaan Pajak Air Permukaan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
|
|
|
|
e.
|
target Penerimaan Pajak Rokok sebesar 70% (tujuh puluh persen).
|
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
(1)
|
Hasil Penerimaan Pajak Provinsi yang akan dibagi hasilkan pada Kabupaten/Kota sebesar hasil realisasi Pajak Provinsi yang sudah dikurangi dengan insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen).
| |
|
|
(2)
|
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi sebagaimana pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
|
b.
|
Realisasi Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
|
c.
|
Realisasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
|
d.
|
Realisasi Penerimaan Pajak Air Permukaan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
|
|
|
|
e.
|
Realisasi Penerimaan Pajak Rokok sebesar 70% (tujuh puluh persen).
|
|
|
(3)
|
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, yang menjadi dasar perhitungan dibagi berdasarkan:
| |
|
|
|
a.
|
Realisasi penerimaan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
|
|
|
|
b.
|
Pemerataan untuk seluruh Kabupaten/Kota sebesar 40% (empat puluh persen).
|
|
|
(4)
|
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, dibagi berdasarkan:
| |
|
|
|
a.
|
Realisasi penerimaan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
|
|
|
|
b.
|
Pemerataan untuk seluruh Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
| |
|
|
(2)
|
Khusus Penerimaan Pajak Air Permukaan yang berasal dari sumber yang berada hanya pada 1 (satu) Wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| |
|
|
(3)
|
Penerimaan Pajak Rokok termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
| |
|
|
| ||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah dari Dinas ke Badan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
Teknis perhitungan alokasi Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaksanaannya melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| ||
|
|
| ||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| |
|
|
(2)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan ketentuan:
| |
|
|
|
a.
|
Kurang Salur Dana Bagi Hasil Pajak akan disalurkan setelah tersedia anggaran kurang salur dalam APBD Provinsi Kalimantan Timur;
|
|
|
|
b.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dilakukan setiap bulan dengan melihat posisi keuangan Kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur; dan
|
|
|
|
c.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak didasarkan pada Realisasi Pendapatan Pajak perbulan yang telah dilakukan rekonsiliasi antara BPKAD dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
| ||
|
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 28 Juni 2018 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd. DR. H. AWANG FAROEK ISHAK Diundangkan di Samarinda pada tanggal 28 Juni 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, ttd. DR. Hj. MEILIANA BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 22. | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.