Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 20 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 20 TAHUN 2016

 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dr. H. Awang Faroek Ishak, MM, M.Si sebagai Gubernur dan Drs.H.M.Mukmin Faisyal HP, SH sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur Masa Jabatan Tahun 2013-2018;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
7.
Insentif pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
8.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
BAB II
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 2

Pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan atas pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak.
(2)
Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak.
(3)
Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rencana penerimaan tiap jenis Pajak yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
BAB III
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
pejabat dan pegawai instansi Pelaksana Pemungut Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 
d.
pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak.
(3)
Pemberian insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan remunerasi di daerah.
 
 
 
BAB IV
BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

(1)
Besaran Insentif pemungutan pajak secara proporsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Rasio penerimaan insentif pemungutan pajak untuk masing masing penerima ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 

Pasal 6

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d yang bersumber dari PKB dan BBNKB sebesar 10% (sepuluh) persen
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 7
(1)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyusun Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
(2)
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai dan objek belanja insentif pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Insentif dibayarkan apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencapaian target per jenis penerimaan Pajak Daerah dalam triwulan ditetapkan:
 
a.
sampai dengan Triwulan I mencapai 15% (lima belas persen);
 
b.
sampai dengan Triwulan II mencapai 35% (tiga puluh lima persen);
 
c.
sampai dengan Triwulan III mencapai 60% (enam puluh persen); dan
 
d.
sampai dengan Triwulan IV mencapai 100% (seratus persen).
 
 
 

Pasal 9

Target dan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan:
a.
apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) Insentif diberikan pada awal Triwulan II.
b.
apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II.
c.
apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 35% (tiga puluh lima persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan Triwulan II;
d.
apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 35% (tiga puluh lima persen), Insentif belum dibayarkan pada awal Triwulan III.
e.
apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 60% (enam puluh persen), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
f.
apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 60% (enam puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
g.
apabila pada akhir Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
h.
apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 60% (enam puluh persen), Insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(2)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(3)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 

Pasal 11

Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 12

Pertanggungjawaban pemberian insentif pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 11 Mei 2016
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 11 Mei 2016
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. MEILIANA

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.