Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 15 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 15 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dari Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
8.
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam susunan organisasi, melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kedinasan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
 
 
 
 
BAB II
PEMBENTUKAN
 

Pasal 2

Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah yang meliputi:
a.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kota Samarinda, Kelas A;
b.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kelas A;
c.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kelas A;
d.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kelas A;
e.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kota Balikpapan, Kelas A;
f.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kota Bontang, Kelas A;
g.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kelas A;
h.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Paser, Kelas A; dan
i.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Berau, Kelas A.
 
 
 
 
BAB III
UPTD PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
 
Bagian Kesatu
Kedudukan
 

Pasal 3

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tugas
 

Pasal 4

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Badan Pendapatan Daerah di bidang pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, Pajak air permukaan dan Retribusi, serta melaksanakan urusan ketetausahaan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Fungsi
 

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana teknis operasional Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan Retribusi;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan Retribusi;
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan Retribusi;
d.
pengelolaan urusan ketatausahaan;
e.
pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Susunan Organisasi
 

Pasal 6

(1)
Susunan Organisasi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri atas:
 
a.
Kepala UPTD;
 
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
 
c.
Seksi Pendataan dan Penetapan;
 
d.
Seksi Pembukuan dan Penagihan; dan
 
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
(3)
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, masing­-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
(4)
Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kepala UPTD
 

Pasal 7

Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Sub Bagian Tata Usaha
 
Paragraf 1
Tugas
 

Pasal 8

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
 
 
 
 
Paragraf 2
Fungsi
 

Pasal 9

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perencanaan program;
b.
pelaksanaan administrasi keuangan;
c.
pelaksanaan administrasi kepegawaian;
d.
pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
e.
pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Seksi Pendataan dan Penetapan
 
Paragraf 1
Tugas
 

Pasal 10

Seksi Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan pendataan dan penetapan Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan Retribusi.
 
 
 
 
Paragraf 2
Fungsi
 

Pasal 11

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Seksi Pendataan dan Penetapan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pendataan dan penetapan objek dan subjek Pajak Daerah di wilayah kerja;
b.
penyiapan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Daerah;
c.
pelaksanaan penetapan Pajak;
d.
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
e.
perencanaan penerimaan Pajak;
f.
pelaksanaan pengurangan, penghapusan dan pembatalan penetapan Pajak kendaraan bermotor;
g.
pelaksanaan administrasi dan penyediaan bahan pertimbangan terkait keberatan dan restitusi pajak kendaraan bermotor;
h.
penerimaan dan menindaklanjuti kelengkapan administrasi mutasi objek Pajak;
i.
penyiapan pelaksanaan razia kendaraan bermotor dengan pihak/instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka intensifikasi pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
j.
pelaporan data objek dan penetapan Pajak Daerah; dan
k.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Seksi Pembukuan dan Penagihan
 
Paragraf 1
Tugas
 

Pasal 12

Seksi Pembukuan dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan pembukuan dan penagihan Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan Retribusi.
 
 
 
 
Paragraf 2
Fungsi
 

Pasal 13

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Seksi Pembukuan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan administrasi pembukuan dan penagihan Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
b.
penyiapan surat penagihan Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
c.
pelaksanaan penagihan Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
d.
penyiapan bahan administrasi pembukuan dan penagihan pajak air permukaan;
e.
pelaksanaan penagihan Pajak air permukaan;
f.
penyiapan bahan administrasi pembukuan dan penagihan Retribusi;
g.
pelaksanaan penagihan Retribusi; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
 

Pasal 14

Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
KEPEGAWAIAN
 

Pasal 15

(1)
Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Jabatan Fungsional merupakan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Sekretaris Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
(3)
Penempatan pegawai pada UPTD harus memenuhi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
JABATAN
 

Pasal 16

(1)
Kepala UPTD merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.b.
(2)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a.
 
 
 
 
BAB VI
TATA KERJA
 

Pasal 17

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip tentang pola mekanisme hubungan kerja dan koordinasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Setiap Kepala UPTD wajib bertanggung jawab untuk:
 
a.
melaksanakan peta proses bisnis di lingkungan masing-masing;
 
b.
meningkatkan pelayanan publik, menyusun dan menetapkan standar pelayanan, melaksanakan standar pelayanan minimal, melaksanakan survei kepuasan masyarakat, dan inovasi pelayanan publik di lingkungan masing-masing;
 
c.
meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan masing-masing; dan
 
d.
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan masing­-masing.
(3)
Setiap Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib:
 
a.
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
 
b.
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu; dan
 
c.
melaksanakan pengawasan melekat.
(4)
Setiap laporan dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
 
 
 
 

Pasal 18

Apabila Kepala UPTD berhalangan, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPTD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBIAYAAN
 

Pasal 19

Segala biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 20

Pejabat UPTD pada Badan Pendapatan Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap melaksanakan tugasnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sampai dengan dilantiknya pejabat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 106 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 108), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 15 April 2019
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
ISRAN NOOR

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 15 April 2019
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
MEILIANA

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 16.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.