Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 12 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 12 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA LABORATORIUM PPMHP DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga perkembangan perekonomian;
b.
bahwa peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Laboratorium PPMHP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 812, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
11.
Keputusan Presiden Nomor 137 /P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Drs. H. Awang Faroek Ishak, M.M, M.Si sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan HM. Mukmin Faisyal HP., S.H. sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur masa Jabatan Tahun 2013-2018;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2004 Nomor 15.E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 08);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 02);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA LABORATORIUM PPMHP DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN TlMUR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pernerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau presentasi tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besaran retribusi terhutang.
 
 
 
BAB II
TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 2

Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Lampiran I Huruf R Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
 
 
 
NO.
NAMA PERALATAN
KEGIATAN
TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1.
Laboratorium Perikanan
Sertifikasi Mutu untuk ekspor:
 
 
 
 
-
Udang beku
95/Kg
 
 
 
-
Udang kupas mentah beku
60/Kg
 
 
 
-
Udang kupas rebus beku
50/Kg
 
 
 
-
Udang segar
20/Kg
 
 
 
-
Ikan segar, ikan hidup dll
20/Kg
 
 
 
Pengujian untuk Umum
 
 
 
 
A.
Mikrobiologi
 
 
 
 
 
Organoleptik
200.000/Sample
 
 
 
 
Angka Lempeng total
 
 
 
 
 
-
Aerob
200.000/Sample
 
 
 
 
-
Anaerob
300.000/Sample
 
 
 
 
Escherici coli
400.000/Sample
 
 
 
 
Coliform
200.000/Sample
 
 
 
 
Salmonella
500.000/Sample
 
 
 
 
Vebrio cholera
350.000/Sample
 
 
 
 
Vibrio parahaemolitycus
350.000/Sample
 
 
 
 
Staphylococcus aereus
150.000/Sample
 
 
 
B.
Kimia
 
 
 
 
 
Kadar Air
100.000/Sample
 
 
 
 
Kadar Abu
150.000/Sample
 
 
 
 
Kadar Lemak
400.000/Sample
 
 
 
 
Antibiotik Chloramphenicol
500.000/Sample
 
NO.
NAMA PERALATAN
KEGIATAN
TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1.
Laboratorium Perikanan
Sertifikasi Mutu untuk ekspor:
 
 
 
 
-
Udang beku
95/Kg
 
 
 
-
Udang kupas mentah beku
60/Kg
 
 
 
-
Udang kupas rebus beku
50/Kg
 
 
 
-
Udang segar
20/Kg
 
 
 
-
Ikan segar, ikan hidup dll
20/Kg
 
 
 
Pengujian untuk Umum
 
 
 
 
A.
Mikrobiologi
 
 
 
 
 
Organoleptik
200.000/Sample
 
 
 
 
Angka Lempeng total
 
 
 
 
 
-
Aerob
200.000/Sample
 
 
 
 
-
Anaerob
300.000/Sample
 
 
 
 
Escherici coli
400.000/Sample
 
 
 
 
Coliform
200.000/Sample
 
 
 
 
Salmonella
500.000/Sample
 
 
 
 
Vebrio cholera
350.000/Sample
 
 
 
 
Vibrio parahaemolitycus
350.000/Sample
 
 
 
 
Staphylococcus aereus
150.000/Sample
 
 
 
B.
Kimia
 
 
 
 
 
Kadar Air
100.000/Sample
 
 
 
 
Kadar Abu
150.000/Sample
 
 
 
 
Kadar Lemak
400.000/Sample
 
 
 
 
Antibiotik Chloramphenicol
500.000/Sample
 
NO.
NAMA PERALATAN
KEGIATAN
TARIF
(Rp)
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1.
Laboratorium Perikanan
Sertifikasi Mutu untuk ekspor:
 
 
 
 
-
Udang beku
95/Kg
 
 
 
-
Udang kupas mentah beku
60/Kg
 
 
 
-
Udang kupas rebus beku
50/Kg
 
 
 
-
Udang segar
20/Kg
 
 
 
-
Ikan segar, ikan hidup dll
20/Kg
 
 
 
Pengujian untuk Umum
 
 
 
 
A.
Mikrobiologi
 
 
 
 
 
Organoleptik
200.000/Sample
 
 
 
 
Angka Lempeng total
 
 
 
 
 
-
Aerob
200.000/Sample
 
 
 
 
-
Anaerob
300.000/Sample
 
 
 
 
Escherici coli
400.000/Sample
 
 
 
 
Coliform
200.000/Sample
 
 
 
 
Salmonella
500.000/Sample
 
 
 
 
Vebrio cholera
350.000/Sample
 
 
 
 
Vibrio parahaemolitycus
350.000/Sample
 
 
 
 
Staphylococcus aereus
150.000/Sample
 
 
 
B.
Kimia
 
 
 
 
 
Kadar Air
100.000/Sample
 
 
 
 
Kadar Abu
150.000/Sample
 
 
 
 
Kadar Lemak
400.000/Sample
 
 
 
 
Antibiotik Chloramphenicol
500.000/Sample
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 12 Maret 2015
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
 
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 12 Maret 2015
Pit. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. RUSMADI
 
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 12.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.