Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 11 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 11 TAHUN 2016TENTANG
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| |
|
12.
|
Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan DR. H. Awang Faroek Ishak, M.M, M.Si sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan Drs. HM. Mukmin Faisyal HP, SH sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur Masa Jabatan 2013-2018;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 8).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
| |
|
3.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| |
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
5.
|
Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi adalah Hasil Penerimaan Pajak Provinsi yang sebagian diserahkan kepada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
BAGI HASIL PAJAK PROVINSI Pasal 2 | ||
|
Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagihasilkan terdiri dari:
| ||
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
c.
|
Pajak Bahan Kendaraan Bermotor;
| |
|
d.
|
Pajak Air Permukaan; dan
| |
|
e.
|
Pajak Rokok.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PENETAPAN ALOKASI BELANJA BAGI HASIL PAJAK Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Penganggaran Terhadap alokasi belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang selanjutnya dituangkan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kelompok belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan:
| |
|
|
a.
|
Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
b.
|
Target Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
c.
|
Target Penerimaan Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
d.
|
Target Penerimaan Pajak Air Permukaan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
|
|
|
e.
|
Target Penerimaan Pajak rokok sebesar 70% (tujuh puluh persen).
|
|
(2)
|
Biaya Insentif Pemungutan Pajak Provinsi ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari target Pajak Daerah yang ditetapkan.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pembagian Hasil penerimaan Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
b.
|
Realisasi Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
c.
|
Realisasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
d.
|
Realisasi Penerimaan Pajak Air Permukaan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
|
|
|
e.
|
Realisasi Penerimaan Pajak Rokok sebesar 70% (tujuh puluh persen).
|
|
(2)
|
Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, yang menjadi dasar perhitungan dibagi berdasarkan:
| |
|
|
a.
|
Realisasi penerimaan Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
Pemerataan untuk seluruh Kabupaten/Kota sebesar 40% (empat puluh persen).
|
|
(3)
|
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dibagi berdasarkan:
| |
|
|
a.
|
Realisasi penerimaan Kabupaten/Kota Penghasil sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
Pemerataan untuk seluruh Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PAJAK Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
| |
|
(2)
|
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan yang berasal dari sumber yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| |
|
(3)
|
Penerimaan Pajak Rokok termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Teknis perhitungan alokasi Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaksanaannya melalui Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| |
|
(2)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
Kurang Salur Dana Bagi Hasil Pajak mulai tahun 2014 sampai dengan selanjutnya akan disalurkan setelah tersedia anggaran kurang salur dalam perubahan APBD Provinsi Kalimantan Timur;
|
|
|
b.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dilakukan setiap bulan dengan melihat posisi keuangan Kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur; dan
|
|
|
c.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak mulai tahun 2015 akan didasarkan pada Realisasi Pendapatan Pajak Perbulan yang telah dilakukan rekonsiliasi antara Biro Keuangan dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2012 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 22 Februari 2016 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd. DR. H. AWANG FAROEK ISHAK Diundangkan di Samarinda pada tanggal 22 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, ttd. DR. H. RUSMADI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 11. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.