Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 50 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 50 TAHUN 2017TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan iklim berusaha bagi Pengusaha Penjual/Penyalur Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, perlu memperpanjang pemberian keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 28), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |
|
|
(1)
|
Masa pemberian keringanan tarif pengenaan BBN-KB Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
|
|
|
(2)
|
Setelah masa berlaku Peraturan Gubernur ini berakhir maka sejak tanggal 1 Januari 2019 kembali berlaku tarif normal sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 21 Desember 2017 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd. SUGIANTO SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 21 Desember 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd. MUGENI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 50 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.