Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 44 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 44 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Pajak Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah;
b.
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah yang sebelumnya Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 90);
7.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Nomor 2 Tahun 2018 tantang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 2);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 19) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan;
 
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
 
3.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
 
4.
Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
5.
Perangkat Daerah Pemungut Pajak yang selanjutnya disebut PD Pemungut Pajak adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
 
6.
Kepolisian Daerah, yang selanjutnya disebut Polda adalah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
 
7.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan.
 
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
2.
Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 3
 
Insentif Pajak diberikan kepada:
 
a.
PD Pemungut Pajak;
 
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
 
d.
Polda sebagai pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak daerah.
 
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
(1)
Kepala PD Pemungut Pajak menyusun penganggaran insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
(2)
Pengangggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan kedalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif serta rincian objek belanja pajak.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Ditetapkan di Palangka Raya
Pada tanggal 23 Oktober 2018
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SUGIANTO SABRAN

Diundangkan di Palangka Raya
Pada tanggal 23 Oktober 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
FAHRIZAL FITRI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.