Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 28 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 28 TAHUN 2010

 
TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Nilai Perolehan Air Permukaan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
5.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan air dan/atau pemanfaatan air permukaan.
3.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
4.
Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
6.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap termasuk Pemerintah serta TNI/Polri.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air;
 
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
(3)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung dua komponen yaitu:
 
a.
volume air yang diambil;
 
b.
harga dasar air.
(4)
Volume air yang diambil adalah besarnya volume air yang diambil dan dihitung dalam satuan kubik (m3).
(5)
Pemakaian air yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan berdasarkan progresif pemakai air yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagai berikut:
 
a.
Orang pribadi ditetapkan sebesar Rp200/m3.
 
b.
Pertamina dan Kontraktornya untuk kegiatan industri Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebesar Rp100/m3.
 
c.
PT. PLN (persero) untuk pembangkit tenaga listrik ditetapkan sebesar Rp50/M3.
 
d.
PDAM ditetapkan sebesar Rp100/m3.
 
e.
Badan Hukum ditetapkan sebesar Rp200/m3.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 2 November 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 2 November 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd.
SIUN

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.