Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 27 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 27 TAHUN 2015TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KE 2 (DUA) DAN SETERUSNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk menumbuhkan animo/rangsangan kepada pemilik atau penguasa Kendaraan Bermotor bernomor polisi Luar Daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Ke-2 (dua) Dan Seterusnya;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
|
|
2.
|
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 69);
|
|
7.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Tentang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 30).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KE-2 (DUA) DAN SETERUSNYA.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan Roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
|
|
2.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pembebasan pembayaran BBN-KB adalah sebesar 100% (seratus persen) dari tarif BBN-KB.
|
|
(2)
|
Pembebasan pembayaran BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kendaraan bermotor kepemilikan ke-2 (dua) dan seterusnya yang bernomor polisi luar daerah Kalimantan Tengah.
|
|
(3)
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk Kendaraan Bermotor dengan Tahun pembuatan/perakitan Tahun 2013 ke bawah.
|
|
(4)
|
Pembebasan pembayaran BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Masa pembebasan BBN-KB bernomor polisi Luar Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2015.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 9 Juli 2015 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 9 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 27 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.