Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 24 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 24 TAHUN 2015TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, maka untuk meningkatkan animo Pemilik/Penguasa Kendaraan Bermotor melakukan registrasi ulang atas kendaraan bermotor yang terlambat registrasi perlu adanya kebijakan memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang belum membayar pajak yang terutang;
|
|
b.
|
bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah perlu diperpanjang masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pajak Daerah;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69);
|
|
10.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 30);
|
|
11.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 36);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 36), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
Pasal 3
| |
|
Masa Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 1 Juli 2015 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd. AGUSTIN TERAS NARANG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 1 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd. SIUN JARIAS BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 24 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.