Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 19 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 19 TAHUN 2017

 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
b.
bahwa tata cara pemberian insentif pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Badan Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Kepolisian Daerah, yang selanjutnya disebut Polda adalah Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
7.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
 
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalisme disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, karakteristik dan kondisi objektif daerah
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
 

Pasal 3

Insentif Pajak diberikan kepada:
a.
Bakeuda selaku Instansi pelaksana pemungut pajak daerah;
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c.
Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
d.
Polda sebagai pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak daerah.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pencapaian target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
 
c.
Pendapatan daerah; dan
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(5)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya insentif yang diberikan paling tinggi 3% (tiga per seratus) dari penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf c paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5.
(3)
Tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
 
 
 

Pasal 7

Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana
 
 
 
BAB III
JENIS PAJAK
 

Pasal 8

Pajak terdiri atas:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
d.
Pajak Air Permukaan (PAP); dan
e.
Pajak Rokok.
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala Bakeuda menyusun penganggaran insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif serta rincian objek belanja pajak.
 
 
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 5 Juni 2017
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SUGIANTO SABRAN

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 5 Juni 2017
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SYAHRIN DAULAY

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.