Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 18 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 18 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN MELALUI ELECTRONIC BUDGETING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
 

Menimbang

bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 386 ayat (1), Pasal 387, dan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Penyampaiannya;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1);
15.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 2).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN MELALUI ELECTRONIC BUDGETING.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
6.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Bappedalitbang adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah.
9.
Dinas Komunikasi, Informatika, persandian dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika, persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.
10.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.
Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
13.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
14.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk penghasilan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
17.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
18.
Electronic Budgeting adalah proses penyusunan penganggaran melalui sistem informasi elektronik.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup penyusunan rancangan APBD/APBD Perubahan melalui electronic budgeting meliputi:
a.
Pengaturan urusan pemerintahan baik wajib maupun pilihan;
b.
Pengaturan program pembangunan sesuai rencana pembangunan yang telah ditetapkan;
c.
Pengaturan kegiatan yang akan dianggarkan dalam rancangan APBD/APBD Perubahan;
d.
Penyusunan sub kegiatan dari kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah;
e.
Pengaturan pengelompokan belanja sesuai ketentuan yang berlaku;
f.
Pengaturan rekening belanja sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.
Pengaturan Komponen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah.
 

Pasal 3

Proses penyusunan rancangan APBD/APBD Perubahan melalui electronic budgeting dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Pengusulan RKA-SKPD ke TAPD;
b.
Pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD;
c.
Penyempurnaan RKA-SKPD atas hasil pembahasan TAPD;
d.
Penyusunan rancangan APBD/APBD Perubahan berdasarkan hasil pembahasan TAPD;
e.
Penyampaian rancangan APBD/APBD Perubahan ke DPRD;
f.
Pembahasan rancangan APBD/APBD Perubahan oleh DPRD;
g.
Penyempurnaan rancangan APBD/APBD Perubahan atas hasil pembahasan DPRD;
h.
Penyampaian rancangan APBD/APBD Perubahan atas hasil pembahasan DPRD;
i.
Penyempurnaan rancangan APBD/APBD Perubahan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
j.
Penetapan APBD/APBD Perubahan; dan
k.
Penerbitan DPA-SKPD.
 
BAB III
IMPLEMENTASI ELECTRONIC BUDGETING
 

Pasal 4

(1)
Dengan implementasi electronic budgeting kewenangan TAPD dirinci sebagai berikut:
 
a.
Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan untuk memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan anggaran:
 
b.
Bappedalitbang mempunyai kewenangan menyusun anggaran sebagai berikut:
 
 
1.
Urusan Pemerintahan;
 
 
2.
Program pembangunan;
 
 
3.
Kegiatan SKPD; dan
 
 
4.
Pagu anggaran SKPD dan pagu per kegiatan.
 
 
Dengan tahapan meliputi:
 
 
1.
Usulan;
 
 
2.
Perubahan; dan
 
 
3.
Aktivitas yang menyertainya.
 
c.
BKAD mempunyai kewenangan menyusun anggaran sebagai berikut:
 
 
1.
Standardisasi harga;
 
 
2.
Kode rekening;
 
 
3.
Komponen belanja; dan
 
 
4.
Kelompok belanja.
 
 
Dengan tahapan meliputi:
 
 
1.
Usulan
 
 
2.
Perubahan; dan
 
 
3.
Aktivitas yang menyertainya.
 

Pasal 5

Dengan implementasi electronic budgeting kewenangan Perangkat Daerah adalah menyusun kegiatan yang dirinci sebagai berikut:
a.
Sub Kegiatan;
b.
Volume kegiatan;
c.
Lokasi kegiatan; dan
d.
Jenis dan volume komponen belanja
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 6

(1)
Electronic budgeting mulai diterapkan pada penyusunan rancangan APBD/APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
(2)
Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pengelolaan keuangan daerah secara utuh mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, maka segala bentuk migrasi dan integrasi data melalui sistem informasi dilakukan oleh BKAD dan dibantu oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan penyusunan rancangan APBD/APBD Perubahan melalui sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 10 Juli 2018
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SUGIANTO SABRAN

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 10 Juli 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
FAHRIZAL FITRI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.