Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 6 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

NOMOR 6 TAHUN 2019


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Wilayah Kalimantan Barat;
b.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Wilayah Kalimantan Barat;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6393);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
14.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3);
15.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4);
17.
Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Di Wilayah Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 Nomor 14);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Di Wilayah Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
 
2.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
3.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
5.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB­-KB adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
 
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih besar gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat­ alat besar yang bergerak.
 
7.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air.
 
8.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.
 
9.
Lembaga Penyalur Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah DEPO, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk ABRI (SPBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
 
10.
Konsumen Langsung adalah pengguna bahan bakar kendaraan bermotor yang secara langsung memperoleh bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
 
11.
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Pemungut adalah PERTAMINA dan/atau penyedia bahan bakar kendaraan bermotor lainnya.
 
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
13.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat 4, ayat 5 dan ayat 6, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Obyek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan diatas air.
 
(2)
Subyek PBB-KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
 
(3)
Wajib PBB-KB adalah orang pribadi atau badan, yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
(4)
Penyedia Bahan Bakar wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Hak Wajib Pungut PBBKB kepada pemerintah daerah provinsi Kalimantan Barat melalui Badan yang berwenang, dengan membawa kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
Company Profile Perusahaan;
 
 
b.
Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
 
 
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
 
 
d.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
 
 
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
 
f.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
 
 
g.
Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
 
 
h.
Hinderordonnantie (HO)/Surat Izin Gangguan (SIG);
 
 
i.
Akta pendirian perusahaan dari Notaris;
 
 
j.
Surat penunjukan sebagai donatur;
 
 
k.
Foto copy KTP direktur;
 
 
l.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
 
 
m.
Surat Keterangan Terdaftar;dan
 
 
n.
Permohonan dari Calon Wajib pungut yang ditujukan kepada Gubernur Up. Kepala Badan.
 
(5)
Badan Pendapatan Daerah memproses Permohonan yang memenuhi syarat untuk dibuat surat Keputusan Kepala Badan tentang Penunjukan sebagai Wajib Pungut di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
 
(6)
Surat Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki konsekuensi, bahwa setiap transaksi penjualan/pemakaian sendiri BBM oleh para penyedia BBM wajib disetorkan pajaknya setiap tanggal 20 bulan berikutnya kepada pemerintah daerah.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk bahan bakar non Subsidi.
 
(2)
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% (lima Persen) untuk bahan bakar bersubsidi.
 
(3)
Badan dapat mengusulkan rekomendasi PBBKB untuk sektor industri sebesar taksiran penggunaan BBM untuk mesin tidak bergerak.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Hasil pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), disetor oleh Penyedia Bahan Bakar ke Kas Daerah melalui Bank Kalbar dengan nomor rekening 100.1002201.
 
(2)
Penyetoran PBB-KB dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
 
(3)
Hasil Penyetoran PBBKB, dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, paling lama satu minggu setelah penyetoran dilakukan.
 
(4)
Tata cara pelaporan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
(5)
Keterlambatan penyetoran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah PBBKB terutang setiap bulan sejak saat terutangnya PBBKB.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar pada DEPO, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/Polri, Agen Premium dan Minyak Solar, Premium Solar Packed Dealer, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang akan menjual BBM pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
 
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama dengan instansi pengawasan internal pemerintahan dan/atau lembaga/komisi pemeriksaan lainnya.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 16 Januari 2019
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 16 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
A.L. LEYSANDRI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019 NOMOR 126
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.