Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 52 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

NOMOR 52 TAHUN 2021

 
TENTANG

TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor 6);
7.
Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Nomor 27).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pejabat Negara adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wali Kota serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
5.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% (seratus persen).
7.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
10.
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
11.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-S KPD).
12.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
PNS dan Calon PNS, PPPK, Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
 
a.
pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
 
b.
administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
 
c.
pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
 
d.
fungsional utama;
 
e.
fungsional ahli madya;
 
f.
fungsional ahli muda;
 
g.
fungsional ahli pertama;
 
h.
fungsional ahli penyelia;
 
i.
fungsional mahir;
 
j.
fungsional terampil;
 
k.
fungsional pemula; dan
 
l.
pelaksana.
(3)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah merupakan Pegawai NonĀ­ Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja secara penuh pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang setara dengan jabatan:
 
a.
pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
 
b.
administrator;
 
c.
pengawas;
 
d.
fungsional utama;
 
e.
fungsional ahli madya;
 
f.
fungsional ahli muda;
 
g.
fungsional ahli pertama;
 
h.
fungsional penyelia;
 
i.
fungsional mahir;
 
j.
fungsional terampil;
 
k.
fungsional pemula; dan
 
l.
pelaksana.
(4)
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bersumber pada anggaran Badan Layanan Umum Daerah SKPD yang bersangkutan.
(5)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS dalam hal:
 
a.
sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
 
b.
sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
 
 
 
Bagian Kedua
Pemberian Tunjangan Hari Raya
 

Pasal 3

(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada Bulan April Tahun 2021.
(2)
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) sebelum Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS meliputi:
 
a.
gaji pokok;
 
b.
tunjangan keluarga;
 
c.
tunjangan pangan; dan
 
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(4)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Calon PNS meliputi:
 
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
 
b.
tunjangan keluarga;
 
c.
tunjangan pangan; dan
 
d.
tunjangan umum.
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemberian Gaji Ketiga Belas
 

Pasal 4

(1)
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat bulan Juni Tahun 2021.
(2)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2021.
(3)
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan pada besaran untuk 1 (satu) bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan sebesar selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji Ketiga Belas.
 
 
 
BAB III
PEMBAYARAN
 

Pasal 5

(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2)
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
 
 
 

Pasal 6

Proses penerbitan dan pengajuan SPP, SPM, dan SP2D Tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IV
PENDANAAN
 

Pasal 7

Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dapat bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 6 Mei 2021
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
A.L. LEYSANDRI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.