Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 4 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

NOMOR 4 TAHUN 2021

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 telah ditetapkan Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pajak Daerah;
b.
bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tal1un 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan 11 Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9);
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3);
15.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 121 Tahun 2019 tentang Tenaga Kontrak (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2019 tentang Tenaga Kontrak (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 130);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerima, Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 19, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
 
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
 
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
6.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
7.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
8.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
9.
Pihak Lain adalah Instansi atau Badan Hukum yang membantu pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Kepolisian Daerah untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
 
10.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
 
12.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
 
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
14.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
15.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
16.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
17.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
18.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
 
19.
Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dikontrak oleh Kepala Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu yang bekerja pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf e, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Insentif diberikan kepada Badan dan Pihak Lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
 
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
 
a.
Pejabat dan Pegawai pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
 
 
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
 
d.
Pihak Lain yang membantu Badan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah;
 
 
e.
Tenaga Kontrak yang bekerja pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Besaran insentif yang dibayarkan kepada pejabat dan pegawai pada Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan per bulan paling banyak 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
(2)
Besaran insentif yang dibayarkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan per bulan paling banyak 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
(3)
Besaran insentif yang dibayarkan kepada Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c ditetapkan per bulan paling banyak 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
(4)
Besaran insentif yang dibayarkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dengan ketentuan untuk Kepolisian Daerah dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas, sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB, ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari 3% (tiga persen) insentif pemungutan PKB dan Pemungutan BBNKB.
 
(5)
Besaran insentif yang dibayarkan kepada tenaga kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan secara proporsional.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 6 Januari 2021
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 6 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd
A.L. LEYSANDRI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.