Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 147 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
NOMOR 147 TAHUN 2020TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa hasil penerimaan Pajak Provinsi dibagihasilkan kepada daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2013 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyaluran bagi hasil pajak Provinsi Kalimantan Barat kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2013 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2013 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 Nomor 33), diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
| |
|
|
2.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
|
3.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
|
4.
|
Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah adalah Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
|
5.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |
|
|
7.
|
Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
| |
|
|
8.
|
Bagi Hasil Pajak Provinsi adalah penyerahan sebagian penerimaan pajak Provinsi Kalimantan Barat kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
9.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak Provinsi adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Penganggaran bagi hasil Pajak Provinsi ditetapkan pertahun dalam APBD diperhitungkan berdasarkan rencana penerimaan Pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |
|
|
(2)
|
Rencana anggaran bagi hasil Pajak Provinsi disusun untuk masing-masing jenis penerimaan pajak dan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
| |
|
|
(3)
|
Rencana anggaran bagi hasil Pajak Provinsi disusun oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah untuk ditampung dalam APBD.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota disalurkan setiap bulan mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, yang meliputi jenis pajak yaitu:
| |
|
|
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
|
|
|
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
|
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); dan
| ||
|
|
|
d.
|
Pajak Air Permukaan (PAP).
|
|
|
(2)
|
Penyaluran Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah bulan sebelumnya dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan pertahun dalam APBD.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal terjadi selisih antara realisasi bagi hasil yang telah disalurkan dengan realisasi penerimaan Provinsi yang seharusnya dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota maka selisih lebih/kurang dimaksud diperhitungkan dalam tahun anggaran berikutnya.
| |
|
|
(4)
|
Dalam hal terjadi lebih salur dana bagi hasil Provinsi kepada Kabupaten/Kota maka lebih salur dana bagi hasil diperhitungkan dengan cara pemotongan terhadap dana bagi hasil jenis yang sama pada penyaluran bulan ke-3 (Ketiga) dan bulan ke-4 (Keempat) tahun anggaran berikutnya.
| |
|
|
(5)
|
Penetapan bagi hasil penerimaan Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota dilakukan setiap bulan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
(6)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Bagi Hasil Pajak Rokok yang disalurkan pada setiap triwulan.
| |
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 16 Desember 2020 GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, ttd. SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 16 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, ttd. A.L LEYSANDRI BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020 NOMOR 147 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.