Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 90 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR

NOMOR 90 TAHUN 2017


TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 DAN TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 dan Tahun 2018;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5594);
8.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017 DAN TAHUN 2018.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
2.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
3.
Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
4.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas air.
5.
Kendaraan Bermotor angkutan umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
6.
Badan Hukum Indonesia adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.
Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
10.
Kendaraan Bermotor ganti mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
11.
Microbus/Bus Mini adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk 9 (sembilan) sampai dengan 24 (dua puluh empat) orang.
12.
Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 24 (dua puluh empat) orang.
13.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
14.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
15.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
16.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
17.
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
 
 
 
 
 
 
BAB II
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB

 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu NJKB dan bobot.
(2)
Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB.
 
 
 

Pasal 3

Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Mobil roda tiga, Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga ditetapkan sebesar 1 (satu);
b.
Sedan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c.
Jeep dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d.
Minibus, station wagon dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,050 (satu koma nol lima puluh);
e.
Microbus dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
f.
Pick Up dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
g.
Bus dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,1 (satu koma satu);
h.
Truck dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,3 (satu koma tiga); dan
i.
Kendaraan alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 1 (satu).
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor ubah bentuk adalah hasil penjumlahan NJKB bentuk awal dengan setelah berubah bentuk.
(2)
Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek dari instansi yang berwenang.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB angkutan umum orang dan angkutan umum barang yang dimiliki Badan Hukum Indonesia terhadap dasar pengenaan PKB dan BBNKB berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen); dan
 
b.
untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(2)
Terhadap kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dari 60% (enam puluh persen) menjadi 30% (tiga puluh persen); dan
 
b.
untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang dari 80% (delapan puluh persen) menjadi 50% (lima puluh persen).
 
 
 

Pasal 6

Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang yang dimiliki oleh bukan badan hukum Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen);
b.
dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
c.
dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
(2)
Dasar pengenaan tambahan BBNKB ganti mesin adalah nilai jual mesin pengganti.
(3)
Nilai jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:
 
a.
mesin dengan isi silinder sampai dengan 2.500 cc sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
 
b.
mesin dengan isi silinder 2.501 cc sampai dengan 5.000 cc sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
 
c.
mesin dengan isi silinder 5.001 cc sampai dengan 10.000 cc sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
 
d.
mesin dengan isi silinder di atas 10.001 cc sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
 
 
 

Pasal 8

(1)
Permohonan penetapan NJKB baru atau nilai jual yang belum diatur dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2)
Dalam hal terdapat kendaraan bermotor dengan jenis, merek, tipe dan nilai jual tahun pembuatan sebelum tahun 2017 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menetapkan besarnya NJKB tersebut.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Kepala Badan menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 beserta perubahannya maupun dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk tahun terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road);
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama dan atau kendaraan bermotor merek lain; dan/atau
 
c.
berdasarkan HPU kendaraan bermotor dan atau informasi data harga kendaraan bermotor dari Agen Pemegang Merek, Dealer, Main Dealer dan/atau media informasi lainnya.
(2)
Penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor yang telah tercantum dalam Lampiran, menggunakan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
untuk tahun pembuatan lebih baru terhadap jenis kendaraan angkutan barang nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan setinggi-tingginya 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih baru terhadap jenis kendaraan Sedan, Jeep, Station Wagon dan Sepeda Motor nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan setinggi-tingginya 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya; dan
 
c.
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) dan sebanyak-banyaknya penurunan 3 (tiga) tingkat.
 
 
 

Pasal 10

Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB serta Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
BAB III
PERHITUNGAN BESARAN PKB DAN BBNKB

 

Pasal 11

 
 
 
 
 
 
(1)
Besaran PKB dihitung dari perkalian tarif dengan dasar pengenaan PKB.
(2)
Besaran BBNKB dihitung dari perkalian tarif dengan NJKB.
(3)
Besaran PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan Program Aplikasi Komputer.
(4)
Besaran PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pembulatan:
 
a.
Rp50,00 (lima puluh rupiah) ke bawah dibulatkan menjadi Rp00,00 (nol rupiah); dan
 
b.
Rp51,00 (lima puluh satu rupiah) ke atas dibulatkan menjadi Rp100,00 (seratus rupiah).
 
 
 
BAB IV
TARIF PKB DAN BBNKB

 

Pasal 12

(1)
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
 
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama Kendaraan Bermotor pribadi dan badan;
 
b.
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum;
 
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; dan
 
d.
0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
a.
penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen); dan
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(3)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen); dan
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0.075% (nol koma nol tujuh lima persen).
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 13

Selain harus memenuhi Standar Pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur, persyaratan pendaftaran Kendaraan Bermotor angkutan umum orang atau barang untuk kendaraan baru, mutasi masuk, mutasi dalam satu wilayah, pindah alamat, penggabungan perusahaan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 (lima) tahun, ditambah dengan:
a.
salinan pendirian perusahaan/koperasi;
b.
Tanda Daftar Perusahaan; dan
c.
Izin Usaha Angkutan/Transportasi.
 
 
 

Pasal 14

Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan barang yang dimiliki secara perorangan atau yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat Provinsi Jawa Timur.
 
 
 

Pasal 15

Dalam hal Bus dan Microbus masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Jawa Timur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 29 Desember 2017
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
Dr. H. SOEKARWO

Diundangkan di Surabaya
Pada tanggal 29 Desember 20175 Mei
an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kepala Biro Hukum
ttd.
Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH, MH
Pembina Utama Muda
NIP. 19640319 198903 1 001

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 90 SERI E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.