Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 5 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TIMUR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, perlu menyesuaikan kelembagaan yang ada;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan perkembangan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan secara good governance, diperlukan perubahan pengaturan pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 seri B);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81);
| ||
|
17.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
19.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
20.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur:
| |||
|
a.
|
Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
c.
|
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
| ||
|
d.
|
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
| |
|
|
2.
|
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Timur.
| |
|
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |
|
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
| |
|
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |
|
|
6.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |
|
|
7.
|
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah selain Kepala Badan Pendapatan Daerah, yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
|
8.
|
Pihak Lain adalah pihak yang membantu Perangkat Daerah pemungut Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
| |
|
|
9.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
| |
|
|
10.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
|
11.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
12.
|
Perangkat Daerah Pemungut adalah Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
| |
|
|
13.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Dengan Peraturan Gubernur ini diberikan Insentif kepada Perangkat Daerah Pemungut.
| |
|
|
(2)
|
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran berkenaan, dengan ketentuan:
| |
|
|
|
a.
|
Pajak Daerah ditetapkan sebesar 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen); dan
|
|
|
|
b.
|
Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara proporsional kepada:
| ||
|
|
a.
|
Badan Pendapatan Daerah selaku Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
|
b.
|
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
Gubernur selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
d.
|
Wakil Gubernur yang mempunyai tugas membantu Gubernur;
| |
|
|
e.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
| |
|
|
f.
|
Pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
Pihak lain yang membantu pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f, terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, dalam pemungutan PKB dan BBNKB;
| |
|
|
b.
|
Penyedia Bahan Bakar, dalam pemungutan PBBKB; dan
| |
|
|
c.
|
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, dalam pemungutan PAP.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan Insentif sebesar 10% (sepuluh persen) dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang bersumber dari PKB dan BBNKB.
| |
|
|
(2)
|
Penyedia Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan diberikan Insentif sebesar 10% (sepuluh persen) dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang bersumber dari PBBKB.
| |
|
|
(3)
|
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan Insentif sebesar 10% (sepuluh persen) dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang bersumber dari PAP.
| |
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menetapkan aparat penerima Insentif di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing termasuk Pihak Lain yang membantu pemungutan Retribusi Daerah dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
| |
|
|
(2)
|
Pihak Lain yang menerima Insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) menetapkan pemanfaatan dan besaran Insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| ||
|
|
(1)
|
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf e diberikan Insentif sebesar 9,75 (sembilan koma tujuh puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
(2)
|
Pejabat dan Staf pada Badan Pendapatan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan Insentif dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon IIIa diberikan Insentif sebesar 9,50 (sembilan koma lima puluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
b.
|
Pejabat Eselon IIIb pada Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Eselon IV pada Kantor Badan Pendapatan Daerah diberikan Insentif sebesar 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
c.
|
Pejabat Eselon IV pada Unit Pelaksana Teknis diberikan Insentif sebesar 9 (sembilan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
|
|
|
|
d.
|
Staf diberikan Insentif dengan besaran yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
(1)
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Perangkat Daerah melaksanakan penyusunan penganggaran Insentif.
| |
|
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak Daerah.
| |
|
|
(3)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi Daerah serta rincian objek belanja Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| ||
|
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi pada tahun anggaran berkenaan melampaui target, Insentif atas pelampauan target dimaksud dapat diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
| |
|
|
(3)
|
Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah dan/atau Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Eselon III dan IV serta Staf, setinggi-tingginya 3 (tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang besarannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah dan/atau Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 10 Januari 2019 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. Dr. H. SOEKARWO Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 10 Januari 2019 a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd. JEMPIN MARBUN, SH, MH BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 5 SERI E. | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.