Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 44 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 44 TAHUN 2016TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Timur agar melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun dan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2016.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
| |
|
a.
|
pembebasan pokok dan sanksi administratif terhadap kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 3 (tiga), dan roda 4 (empat) atau lebih; dan
|
|
b.
|
pembebasan sanksi administratif terhadap kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 3 (tiga), dan roda 4 (empat) atau lebih.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
Menugaskan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku mulai tanggal 5 September 2016 sampai dengan 3 Desember 2016.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 1 September 2016 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. Dr. H. SOEKARWO Diundangkan di Surabaya pada tanggal 1 September 2016 an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd. Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH, MH BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 44 SERI E | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.