Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 17 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TIMUR, | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan tarif Pelayanan Pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur dengan ketentuan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||
|
3.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36);
| ||||||||
|
4.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||
|
Ketentuan Lampiran angka romawi I huruf D angka 3 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur:
| |||||||||
|
a.
|
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah; dan
| ||||||||
|
b.
|
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
| ||||||||
|
diubah sebagai berikut:
| |||||||||
|
a.
|
Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebesar Rp30.000.000,00 per orang;
| ||||||||
|
b.
|
Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator sebesar Rp22.000.000,00 per orang;
| ||||||||
|
c.
|
Diklat Kepemimpinan Tingkat IV/Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebesar Rp20.000.000,00 per orang;
| ||||||||
|
d.
|
Diklat Prajabatan Golongan III/Latihan Dasar Golongan III sebesar Rp9.200.000,00 per orang;
| ||||||||
|
e.
|
Diklat Prajabatan Golongan II/Latihan Dasar Golongan II sebesar Rp9.200.000,00 per orang; dan
| ||||||||
|
f.
|
Diklat Prajabatan Golongan I/Latihan Dasar Golongan I sebesar Rp9.200.000,00 per orang.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 4 April 2019 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 4 April 2019 an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro hukum ttd JEMPIN MARBUN,SH., MH. BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 17 SERI E | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.