Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 121 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR

NOMOR 121 TAHUN 2018


TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 65);
17.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
3.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
4.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak.
6.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
9.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarannya dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Banding, Surat Keputusan Pengurangan.
10.
Piutang Pajak Tertagih adalah piutang pajak dengan status objek pajak yang masih dimiliki/diakui oleh wajib pajak dan masa penagihannya belum kadaluwarsa.
11.
Piutang Pajak Tak Tertagih adalah Piutang Pajak yang kemungkinan tagihan pajaknya tidak dapat dicairkan dengan berbagai status objek pajak berdasarkan hasil kegiatan dinas luar dan/atau penelitian di lapangan subjek/objeknya sulit diketemukan dan/atau sebab lain.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
14.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat diajukan penghapusan setelah dilakukan penelitian administrasi.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak.
(3)
Identifikasi dan Registrasi Kendaraan Bermotor untuk piutang pajak tahun berikutnya yang tidak dapat ditagih lagi sama dengan Identifikasi dan Registrasi Kendaraan Bermotor piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, dapat dihapuskan.
(4)
Piutang Pajak Daerah yang dapat diajukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) sesuai dengan yang tercantum dalam:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
STPD;
 
e.
Surat Keputusan Pembetulan;
 
f.
Surat Keputusan Keberatan;
 
g.
Surat Keputusan Banding; atau
 
h.
Surat Keputusan Pengurangan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) meskipun belum kadaluwarsa dapat diajukan penghapusan apabila:
 
a.
objek pajak mengalami rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali;
 
b.
objek pajak hilang dan telah dilaporkan kepada instansi berwenang;
 
c.
subjek pajak menutup usaha;
 
d.
subjek pajak meninggal dunia dan tidak diketahui ahli waris/penanggung pajaknya;
 
e.
objek pajak telah dicabut registrasinya oleh instansi berwenang;
 
f.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
 
g.
hak untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan; dan/atau
 
h.
terdapat penetapan ganda terhadap objek pajak yang sama.
(2)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya penagihan secara optimal dengan penagihan aktif, tetapi belum kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas dan diketahui Kepala Desa/Kelurahan setempat.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kepala Badan menyampaikan daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Gubernur paling lambat minggu kedua bulan Desember.
(2)
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum disampaikan kepada Gubernur dilakukan verifikasi bersama instansi terkait.
(3)
Daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nama wajib pajak/penanggung pajak;
 
b.
alamat wajib pajak/penanggung pajak;
 
c.
jenis pajak;
 
d.
tahun pajak;
 
e.
tanggal dan nomor penetapan pajak (skum/kohir);
 
f.
jumlah pokok pajak yang akan dihapuskan;
 
g.
jumlah sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau kenaikan; dan
 
h.
alasan dihapuskan.
(4)
Uraian daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dan huruf g.
 
 
 

Pasal 5

Penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 6

Kepala Badan menghapuskan Piutang Pajak Daerah dari pembukuan Piutang Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 

Pasal 7

Objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah mendapatkan keputusan penghapusan Piutang Pajak Daerah, dihapus dari daftar Piutang Pajak Daerah dan objek pajak dipindah ke dalam data objek tidak aktif.
 
 
 

Pasal 8

Ketentuan yang bersifat teknis mengenai tata cara penghapusan Piutang Pajak Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
 
 
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 4 Desember 2018
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
Dr. H. SOEKARWO

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 4 Desember 2018
a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kepala Biro Hukum
ttd.
JEMPIN MARBUN, SH, MH

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 121 SERI E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.