Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 120 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 120 TAHUN 2016TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 116 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TIMUR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pemungutan, pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1);
| |
|
12.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 116 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 117 Seri E1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 37 Seri E), diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 18 ditambah dan diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 18
| |
|
|
(1)
|
Wajib Pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 15 (lima belas) hari setelah tanggal jatuh tempo akan dilakukan pendataan terhadap subjek maupun objek pajak.
|
|
|
(2)
|
Hasil pendataan subjek dan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dengan status kepemilikan kendaraan bermotor.
|
|
|
(3)
|
Dalam hal status kepemilikan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dimiliki oleh subjek pajak, diterbitkan nota perhitungan pajak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
|
|
|
(4)
|
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format yang paling sedikit memuat subjek pajak, objek pajak, besaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta retribusi parkir berlangganan.
|
|
|
(5)
|
Format nota perhitungan pajak dan format pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 18A
| |
|
|
(1)
|
Wajib Pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran hingga pada saat jatuh tempo pendaftaran, diterbitkan SKPD setelah Wajib Pajak PKB melakukan pendaftaran.
|
|
|
(2)
|
Setelah SKPD diterbitkan, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STPD.
|
|
|
(3)
|
Setelah 14 (empat belas) hari diterbitkan STPD pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, diterbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I).
|
|
|
(4)
|
Setelah 21 (dua puluh satu) hari diterbitkan SP I pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II).
|
|
|
(5)
|
Dalam hal telah diterbitkan SP II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
|
|
|
(6)
|
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IXA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IXA
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 22A | |
|
|
Piutang pajak yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat dibayarkan tanpa melalui proses penagihan pajak atau dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 17 November 2016 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. Dr. H. SOEKARWO Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 17 November 2016 an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd. Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH, MH BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 120 SERI E. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.