Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 33 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR 33 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019 DAN PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 

Menimbang

bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2019 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2019.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86- 92);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 92);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144);
9.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 21).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR 2019 DAN PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
2.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
4.
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.
Badan hukum adalah badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi yang bergerak di bidang angkutan umum.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan milik Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan umum dan mempunyai izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran dan menggunakan plat dasar kuning.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN­KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis, dan/atau serta penggunaannya.
11.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
12.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
13.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disebut NJKBUB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
14.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
15.
Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
16.
Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
17.
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
18.
Kereta gandengan/tempel adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpukan oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
 

Pasal 2

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2018.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan ketentuan dalam hal diperoleh:
 
a.
harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak pertambahan nilai; dan
 
b.
harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
(4)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
 

Pasal 3

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Penentuan Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
Jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
Mini bus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
e.
Blind van nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
f.
Pick up nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
g.
Micro bus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
h.
Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
 
i.
light truck dan Truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
 

Pasal 4

NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan Nilai Jual Ubah Bentuk.
 

Pasal 5

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
NJKBUB sebagaimana dimaksud Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang/Barang
 

Pasal 6

(1)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(3)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (Lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (Lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
 

Pasal 7

(1)
Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2), hanya diberikan bagi angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha angkutan umum orang dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang serta buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(2)
Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), hanya diberikan bagi angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha angkutan umum barang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(3)
Khusus kendaraan bermotor baru, kendaraan bermotor mutasi masuk baik dari dalam maupun luar provinsi dan kendaraan bermotor ubah status dari kendaraan pribadi menjadi kendaraan angkutan umum orang atau kendaraan angkutan umum barang, tidak perlu dilampiri buku uji kendaraan.
(4)
Ketentuan dan persyaratan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang diterbitkan oleh Badan/Dinas/Instansi terkait.
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk dan Ganti Mesin
 

Pasal 8

(1)
Kendaraan Bermotor yang mengalami ubah bentuk, dikenakan BBN-KB sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJUB terakhir berdasarkan:
 
a.
Tanggal kuitansi pembelian, tanggal faktur dan/atau tanggal Surat Keterangan Ubah Bentuk.
 
b.
Tahun pembuatan/Tahun perakitan kendaraan bermotor yang tercantum pada Faktur (penariknya/kepalanya).
(2)
NJUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila NJUB lebih tinggi dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor, maka besaran NJUB sama dengan besaran NJKB.
(3)
NJKB Truck, Light Truck, Bus dan Micro bus sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan nilai jual chasis, sehingga dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJUB.
 

Pasal 9

(1)
Dasar pengenaan PKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
(2)
Dasar pengenaan tambahan BBN-KB bagi Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin dipungut tambahan BBN-KB sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari Nilai Jual Mesin Pengganti.
(3)
Nilai Jual Mesin Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Mesin dengan isi silinder sampai dengan 2.500cc, sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
 
b.
Mesin dengan isi silinder 2.501cc sampai dengan 5.000cc, sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
 
c.
mesin dengan isi silinder 5.001cc sampai dengan 10.000cc, sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
 
d.
mesin dengan isi silinder di atas 10.000cc, sebesar Rp30.000.000,­- (tiga puluh juta rupiah).
 
Bagian Keempat
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 10

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU alat-alat berat dan alat-alat besar.
 

Pasal 11

(1)
PKB untuk Kereta Gandeng/Tempel ditetapkan sebesar Rp1.000.000,-­ (satu juta rupiah) tanpa dikenai subsidi.
(2)
PKB kendaraan bermotor yang penariknya lebih rendah dari PKB kereta gandeng/tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PKB kereta gandeng/tempel ditetapkan sebesar PKB kendaraan penariknya.
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 12

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan atas nama Gubernur.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor pembuatan tahun 2019 termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang jenis, merek, tipe yang nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019, ditetapkan oleh Kepala Badan apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri belum ditetapkan.
(3)
Dalam hal Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud ayat (2) setelah 7 (tujuh) hari ditetapkan oleh Menteri maka Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dilaksanakan sesuai hasil penghitungan oleh Menteri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 9 September 2019
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 9 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.