Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 32 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 32 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH, | |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan kegiatan Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
| ||||
|
b.
|
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, utamanya pengadministrasian pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
| ||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 91);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 2).
| ||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 2), diubah menjadi sebagai berikut:
| |||||
|
| |||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 6
| ||||
|
|
(1)
|
Perencanaan kegiatan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan Daerah, yang mencakup usulan Pemerintah Kabupaten/Kota pada rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi, usulan kegiatan strategis Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah pasca Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan usulan DPRD Daerah hasil reses/kunjungan kerja.
| |||
|
|
(2)
|
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
| |||
|
|
(3)
|
Perencanaan kegiatan/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) utamanya pada kegiatan/bantuan yang bersifat mendesak/strategis/bagian dari komitmen sharing Daerah, yang pelaksanaannya selesai pada tahun anggaran yang berkenaan.
| |||
|
|
(4)
|
Harga satuan mendasarkan pada standarisasi harga satuan barang dan jasa yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota.
| |||
|
|
(5)
|
Apabila harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat dalam standarisasi, maka harga satuan dapat menggunakan harga pasar atau nilai wajar.
| |||
|
|
(6)
|
Besaran nilai per paket Bantuan Pendidikan ditetapkan dengan Pedoman Teknis Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
| |||
|
|
(7)
|
Bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota hanya bersifat stimulan sehingga Kabupaten/Kota dapat melengkapi dengan pendampingan untuk optimalisasi pelaksanaan bantuan dan melanjutkan sesuai dengan prioritas kebutuhan Daerah.
| |||
|
| |||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 12
| ||||
|
|
(1)
|
Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah dan wajib dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
| |||
|
|
(2)
|
Dalam rangka meningkatkan pengendalian atas realisasi penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, maka setiap proses penyaluran harus melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota selaku PPKD.
| |||
|
|
(3)
|
Penyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
| |||
|
|
|
a.
|
Penyaluran dana bantuan keuangan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD), Bantuan Pendidikan, Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan sekaligus setelah Rencana Kerja Operasional (RKO) diverifikasi oleh tim verifikasi Daerah;
| ||
|
|
|
b.
|
penyaluran dana Bantuan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dilakukan setelah Rencana Kerja Operasional (RKO) diverifikasi oleh Tim Verifikasi Daerah dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
|
1)
|
besaran anggaran yang disalurkan sesuai dengan nilai kontrak yang ada;
| |
|
|
|
|
2)
|
bantuan sarana prasarana yang pelaksanaan pengadaan barang/jasanya berdasarkan klasifikasi/subklasifikasi dan sub bidang usaha serta sifat dan jenis pekerjaan dilakukan kontrak tersendiri, penyalurannya dapat dilakukan per masing-masing kontrak;
| |
|
|
|
|
3)
|
penyaluran tahap I (pertama) bantuan sarana prasarana diatur sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
a)
|
bantuan keuangan per paket kegiatan sampai dengan Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak diberikan 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
|
|
|
|
|
|
b)
|
bantuan keuangan per paket kegiatan diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak diberikan 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
|
|
|
|
|
4)
|
Penyaluran tahap berikutnya dilakukan setelah capaian fisik pekerjaan mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih.
| |
|
|
|
|
5)
|
untuk bantuan sarana prasarana yang telah mencapai realisasi fisik 100%, dapat disalurkan sekaligus dengan dilampiri berita acara pemeriksaan pekerjaan.
| |
|
|
|
|
6)
|
Apabila sampai dengan akhir tahun capaian fisik pekerjaan tidak mencapai 75% (tujuh puluh lima persen), maka akan disalurkan sesuai prestasi/progres yang ada dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan sisa penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan penyelesaian pekerjaan yang bermeterai cukup dari Bupati/Walikota.
| |
|
|
|
c.
|
bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, per kegiatan disalurkan sekaligus sebelum pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan Kabupaten/Kota dan dilampiri surat pernyataan Bupati/Walikota tentang kesanggupan melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan Bantuan Pendidikan sesuai perencanaan pada tahun berjalan.
| ||
|
|
|
d.
|
penyaluran dana bantuan keuangan pada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, diatur melalui kebijakan tersendiri sesuai ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
e.
|
bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota yang penganggarannya digunakan untuk pengadaan tanah dan bantuan keuangan yang dianggarkan pada Perubahan APBD, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan penyalurannya dapat dilakukan sekaligus.
| ||
|
|
(4)
|
Syarat penyaluran bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| |||
|
|
|
a.
|
surat Permohonan Penyaluran Dana dari Bupati/Walikota atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Bupati/Walikota;
| ||
|
|
|
b.
|
nomor Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
|
|
c.
|
kuitansi rangkap 4 (empat) lembar, 1 (satu) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Bupati/Walikota (penandatanganan kuitansi disesuaikan dengan penandatanganan surat permohonan);
| ||
|
|
|
d.
|
lembar pengesahan RKO yang telah di verifikasi;
| ||
|
|
|
e.
|
penyaluran tahap pertama dilampiri Surat Pengadaan atau Penunjukan Langsung/Surat Keterangan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa/Surat Perintah Mulai Kerja/Kontrak Kerja;
| ||
|
|
|
f.
|
penyaluran tahap berikutnya dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Bupati/Walikota untuk penyelesaian 100% (seratus persen) fisik pekerjaan;
| ||
|
|
(5)
|
Syarat penyaluran Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilampiri:
| |||
|
|
|
a.
|
Surat permohonan penyaluran dana dari Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah atas nama Kepala daerah;
| ||
|
|
|
b.
|
Nomor rekening kas umum daerah penerima Bantuan Keuangan;
| ||
|
|
|
c.
|
Kuitansi rangkap 4 (empat) lembar, 1 (satu) bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah atas nama Kepala daerah (penandatanganan kuitansi disesuaikan dengan penandatanganan surat permohonan);
| ||
|
|
|
d.
|
Apabila kegiatan yang tertuang di dalam perjanjian kerjasama berupa fisik disertakan Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak yang telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Pernyataan Kesanggupan penyelesaian 100% (seratus persen) fisik pekerjaan pada tahun berjalan yang bermeterai cukup dari Kepala Daerah.
| ||
|
|
(6)
|
Syarat penyaluran sekaligus atas Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilampiri:
| |||
|
|
|
a.
|
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d;
| ||
|
|
|
b.
|
Perjanjian Kerja Sama untuk kegiatan pengadaan tanah;
| ||
|
|
|
c.
|
Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak yang telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Pernyataan Kesanggupan penyelesaian 100% (seratus persen) fisik pekerjaan pada tahun berjalan yang bermeterai cukup dari Bupati/Walikota untuk kegiatan sarana prasarana.
| ||
|
| |||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 20
| ||||
|
|
(1)
|
Pemerintah Kabupaten/Kota yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah wajib menyampaikan laporan bulanan yang memuat anggaran, pendampingan/sharing APBD Kabupaten/Kota, realisasi pencairan dana dari pemerintah provinsi, realisasi keuangan (SPJ), target fisik, realisasi fisik, serta permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya.
| |||
|
|
(2)
|
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan kegiatan yang tidak selesai dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya baik yang sudah direalisasikan pada tahun berkenaan atau belum direalisasikan.
| |||
|
|
(3)
|
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur up. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |||
|
|
(4)
|
Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dikoordinir oleh Sekretaris Daerah menyusun laporan akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam pengelolaan Bantuan Keuangan yang memuat:
| |||
|
|
|
a.
|
jumlah anggaran;
| ||
|
|
|
b.
|
keluaran dan hasil yang dicapai serta kemanfaatannya;
| ||
|
|
|
c.
|
permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya;
| ||
|
|
|
d.
|
dilampiri dengan foto hasil pelaksanaan kegiatan.
| ||
|
|
(5)
|
Laporan akhir tahun anggaran disampaikan kepada Gubernur up. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah paling lambat akhir Februari tahun berikutnya, dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |||
|
|
(6)
|
Laporan bulanan dan laporan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) berbasis sistem dan menjadi salah satu indikator penilaian untuk menentukan alokasi anggaran tahun berikutnya.
| |||
|
| |||||
|
4.
|
Ketentuan Lampiran diubah, sehingga keseluruhan Lampiran menjadi sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||||
|
| |||||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 9 September 2019 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd. GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 9 September 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd. SRI PURYONO KARTO SOEDARMO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 32 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.