Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 30 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR 30 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah pengampu hibah dan bantuan sosial, sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5430);
8.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 85);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
19.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 70) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 49).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 70 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 49), diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
5.
Pemerintah Daerah Lain adalah Pemerintah Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
 
6.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
 
7.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
 
8.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
 
9.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
 
10.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
 
11.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
 
12.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
 
13.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKAPPKD adalah rencana kerja dan anggaran pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
 
14.
Rencana Kerja dan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran PD.
 
15.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA­ PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
 
16.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat DPA-PD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap PD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
 
17.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
 
18.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
 
19.
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
 
20.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
 
21.
Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
22.
Badan dan lembaga yang berhak menerima hibah adalah badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota, dan atau kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari instansi vertikal atau kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
 
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 6
 
(1)
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;
 
 
b.
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya yang dilegalisasi oleh Camat; dan
 
 
c.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Jawa Tengah.
 
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Jawa Tengah;
 
 
c.
memiliki sekretariat tetap.
 
(3)
Kekurangan persyaratan surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sebutan lainnya yang dilegalisasi oleh Camat yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Gubernur ini wajib dilengkapi pada saat penandatanganan NPHD.
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Gubernur up. Sekretaris Daerah atau Kepala PD yang membidangi.
 
(2)
Batas penyampaian usulan tertulis disampaikan kepada Gubernur up. Sekretaris Daerah dan/atau Kepala PD selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD/Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara/Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD.
 
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PD dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.
 
(4)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Daerah menunjuk Kepala Biro yang membidangi untuk memasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.
 
(5)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala PD yang membidangi melakukan evaluasi.
 
(6)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Daerah menunjuk Kepala Biro yang membidangi melakukan evaluasi.
 
(7)
Evaluasi oleh Kepala PD atau Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan terhadap kelengkapan administratif.
 
(8)
Kepala PD atau Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) melakukan evaluasi atas usulan hibah dalam bentuk uang dengan ketentuan:
 
 
a.
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi Dan Informatika, Dinas Kesehatan, melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah kepada Pemerintah (instansi vertikal) sesuai bidang tugasnya;
 
 
b.
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya;
 
 
c.
Dinas Pertanian Dan Perkebunan, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan Dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, serta Dinas Ketahanan Pangan melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang pertanian dan kelautan perikanan sesuai bidang tugasnya;
 
 
d.
Dinas Ketahanan Pangan melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang Gerakan Pembangunan Mandiri Pangan sesuai bidang tugasnya;
 
 
e.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang pendidikan umum sesuai bidang tugasnya;
 
 
f.
Biro Kesejahteraan Rakyat melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan sesuai bidang tugasnya;
 
 
g.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang kebudayaan sesuai bidang tugasnya;
 
 
h.
Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata, dan Dinas Sosial melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang kepemudaan dan keolahragaan non profesional sesuai bidang tugasnya;
 
 
i.
Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi Dan Informatika melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang sosial kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya;
 
 
j.
Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang kesehatan sesuai bidang tugasnya;
 
 
k.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana sesuai bidang tugasnya.
 
(9)
Dalam hal evaluasi atas usulan pemberian hibah dalam bentuk uang, belum terakomodir oleh PD atau Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sekretaris Daerah menunjuk Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi untuk melakukan evaluasi.
 
(10)
Kepala PD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam melakukan evaluasi atas usulan pemberian hibah dalam bentuk barang/jasa adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan Dan Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang pertanian dalam arti luas termasuk tanaman pangan dan hortikultura, kehutanan, perkebunan, peternakan, kelautan, perikanan, koperasi dan usaha kecil, perdagangan dan perindustrian sesuai bidang tugasnya;
 
 
b.
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi Dan Informatika, melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang lingkungan hidup, penanggulangan bencana alam, infrastruktur, pekerjaan umum, perumahan rakyat, energi, sumber daya alam, sumber daya mineral, perhubungan, komunikasi dan informatika sesuai bidang tugasnya;
 
 
c.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dinas Arsip Dan Perpustakaan, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hibah bidang pemberdayaan masyarakat, teknologi tepat guna, kearsipan dan keperpustakaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kepariwisataan, kesejahteraan, sosial kemasyarakatan, kesehatan, kependudukan, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, kepemudaan dan keolahragaan sesuai bidang tugasnya.
 
(11)
Dalam hal evaluasi atas usulan pemberian hibah dalam bentuk barang/jasa, belum terakomodir oleh PD sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Sekretaris Daerah menunjuk Kepala PD yang membidangi untuk melakukan evaluasi.
 
(12)
Pedoman teknis tentang mekanisme dan tata cara evaluasi atas usulan hibah dalam bentuk barang/jasa, ditetapkan dengan Keputusan Kepala PD yang membidangi.
 
(13)
Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
 
(14)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
4.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
(1)
Rekomendasi Kepala PD atau Kepala Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (13) dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (14) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD/Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara/Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD.
 
(2)
Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan/atau jasa.
 
5.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 11
 
(1)
Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek dan rincian objek belanja hibah pada PPKD.
 
(2)
Objek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pemerintah;
 
 
b.
Pemerintah Daerah lain;
 
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
 
d.
Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(3)
Hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga pada Kepala PD.
 
6.
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 15
 
(1)
Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
 
(2)
Kepala PD atau Kepala Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) menyiapkan konsep Keputusan Gubernur tentang daftar penerima hibah sesuai bidang tugasnya.
 
(3)
Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
 
(4)
Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
 
(5)
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
 
(6)
Penyaluran/penyerahan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dicairkan sekaligus dan/atau bertahap.
 
(7)
Penyerahan hibah dalam bentuk barang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(8)
Penyerahan hibah dalam bentuk jasa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 17
 
(1)
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD.
 
(2)
Kepala PD atau Kepala Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) wajib menyiapkan konsep NPHD sesuai bidang tugasnya.
 
(3)
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
 
 
a.
pemberi dan penerima hibah;
 
 
b.
tujuan pemberian hibah;
 
 
c.
besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
 
 
d.
hak dan kewajiban;
 
 
e.
tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
 
 
f.
tata cara pelaporan hibah.
 
(4)
Pemberian Hibah dalam bentuk uang, NPHD ditandatangani oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan penerima hibah uang, dengan:
 
 
a.
penyaluran hibah di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditandatangani oleh Gubernur;
 
 
b.
penyaluran hibah di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
 
 
c.
penyaluran hibah sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi.
 
(5)
Pemberian hibah dalam bentuk barang/jasa, NPHD ditandatangani oleh Kepala PD selaku Pengguna Anggaran/Barang dan Penerima Hibah Barang/Jasa.
 
8.
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 18
 
(1)
Penyerahan Hibah dalam bentuk barang/jasa disertai dengan berita acara serah terima.
 
(2)
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala PD selaku Pengguna Anggaran/Barang dan Penerima Hibah Barang/Jasa.
 
9.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 20
 
(1)
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi.
 
(2)
Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui Kepala PD yang membidangi.
 
10.
Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 30
 
(1)
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
 
 
a.
selektif;
 
 
b.
memenuhi persyaratan penerima bantuan;
 
 
c.
bersifat sementara dan tidak terus-menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
 
 
d.
sesuai tujuan penggunaan.
 
(2)
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
 
(3)
Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
 
 
a.
memiliki identitas yang jelas;
 
 
b.
berdomisili dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah; dan
 
 
c.
memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat.
 
(4)
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
 
(5)
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
 
(6)
Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
 
 
a.
rehabilitasi sosial;
 
 
b.
perlindungan sosial;
 
 
c.
pemberdayaan sosial;
 
 
d.
jaminan sosial;
 
 
e.
penanggulangan kemiskinan; dan
 
 
f.
penanggulangan bencana.
 
10.
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 35
 
(1)
Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Gubernur up. Sekretaris Daerah atau Kepala PD yang membidangi.
 
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PD dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.
 
(3)
Kepala PD yang membidangi melakukan evaluasi usulan yang sudah masuk dalam sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
(4)
Evaluasi oleh Kepala PD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terhadap kelengkapan administratif.
 
(5)
Kepala PD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan uraian tugas dalam melakukan evaluasi atas usulan pemberian bantuan sosial adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian bantuan sosial bidang pendidikan;
 
 
b.
Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian bantuan sosial bidang kesehatan;
 
 
c.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian bantuan sosial bidang pemugaran rumah tidak layak huni;
 
 
d.
Dinas Sosial melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian bantuan sosial bidang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
 
(6)
Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Kesejahteraan Rakyat menunjuk Kepala PD atau Kepala Biro untuk melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
 
(7)
Bantuan sosial dalam bentuk barang dievaluasi oleh Kepala PD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
(8)
Kepala PD yang membidangi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD.
 
(9)
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
 
11.
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 36
 
Rekomendasi Kepala PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (9) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam Rancangan KUA-PPAS dan KUPA-PPAS APBD.
 
12.
Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 42
 
Bantuan sosial dalam bentuk barang proses pengadaannya dilakukan oleh Kepala PD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya diserahkan kepada penerima bantuan sosial.
 
13.
Ketentuan Pasal 43 ayat (2), ayat (4), dan ayat (8) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 43
 
(1)
Daftar penerima dan besaran bantuan sosial ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
 
(2)
Kepala PD atau Kepala Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) menyiapkan konsep Keputusan Gubernur tentang daftar penerima dan besaran bantuan sosial sesuai bidang tugasnya.
 
(3)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya/bencana.
 
(4)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Gubernur setelah diverifikasi oleh Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi.
 
(5)
Penyaluran bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS), apabila dalam kondisi tertentu tidak dapat dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS), dapat dilaksanakan dengan mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambah Uang.
 
(6)
Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.
 
(7)
Penyerahan bantuan sosial dalam bentuk barang dituangkan dalam berita acara serah terima yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
 
 
a.
identitas penerima bantuan sosial;
 
 
b.
tujuan pemberian bantuan sosial; dan
 
 
c.
kewajiban penerima bantuan sosial.
 
(8)
Berita acara serah terima ditandatangani oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah atau Kepala PD atau Kepala Biro dan penerima bantuan sosial, dengan pendelegasian penandatanganan secara berjenjang sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan barang dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditandatangani oleh Gubernur;
 
 
b.
penyerahan barang dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
 
 
c.
penyerahan barang dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditandatangani oleh Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi.
 
14.
Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 45
 
(1)
Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Gubernur melalui PPKD dengan tembusan kepada Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi.
 
(2)
Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan bantuan sosial kepada Gubernur melalui Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi.
 
15.
Ketentuan Pasal 46 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut penggunaan:
 
 
Pasal 46
 
(1)
Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
 
(2)
Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada PD yang membidangi.
 
16.
Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 53
 
(1)
Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
 
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah SETDA Provinsi Jawa Tengah.
 
17.
Ketentuan Pasal 55 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 55
 
(1)
Masyarakat dapat memberikan masukan, saran atau laporan penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah dan/atau bantuan sosial.
 
(2)
Masukan, saran atau laporan penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau Kepala PD atau Kepala Biro yang membidangi dengan tembusan Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah SETDA Provinsi Jawa Tengah.
 
18.
Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 56
 
(1)
Penerima hibah dan/atau bantuan sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 23, Pasal 45 dan Pasal 49 dikenakan sanksi.
 
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis dari Kepala PD atau Kepala Biro sampai dengan tidak diberikan hibah dan/atau bantuan sosial dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tahun pemberian hibah dan/atau bantuan sosial.
 
19.
Ketentuan Pasal 57 huruf b diubah sehingga keseluruhan Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 57
 
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku:
 
a.
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dikecualikan terhadap:
 
 
1.
Organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
 
 
2.
Organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan­ Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
 
 
3.
Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
 
 
4.
Organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing bersama warga Negara Indonesia atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang­ Undang Nomor 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
 
b.
Bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini dikecualikan bagi penerima Kartu Jateng Sejahtera (KJS).
 
c.
Pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai akibat pengalihan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan mulai tahun anggaran 2017 atau setelah proses peralihan kewenangan selesai.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 5 Juli 2017
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 5 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.