Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 3 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR 3 TAHUN 2018


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pencapaian sasaran dan pelaksanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah serta adanya beberapa perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 400);
10.
Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 49) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 13).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 49), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 13), diubah menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
 
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
 
3.
Daerah lainnya adalah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Tengah.
 
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
5.
Pemerintah Daerah lainnya adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Tengah.
 
6.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
 
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
8.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
 
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
10.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
 
11.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
 
12.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
 
13.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
 
14.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
15.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
 
16.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
13.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
 
14.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran perubahan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
 
15.
Belanja Bantuan Keuangan adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan dari provinsi kepada Kabupaten/Kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
 
16.
Usulan adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku pengusul kegiatan yang menguraikan latar belakang usulan dan rencana kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu data dukung dalam pengajuan usulan kegiatan.
 
17.
Rencana Kerja Operasional yang selanjutnya disingkat RKO adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota penerima bantuan yang menguraikan rencana pelaksanaan kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan anggaran.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Bantuan keuangan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kemampuan Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan strategis Daerah dan program Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
(2)
Substansi kegiatan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diarahkan untuk membiayai kegiatan antara lain:
 
 
a.
TNI Manunggal Membangun Desa/Kelurahan (TMMD);
 
 
b.
Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) melalui Penguatan Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP);
 
 
c.
Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);
 
 
d.
Bantuan Forum Pendidikan Untuk Semua (PUS) Kabupaten/Kota;
 
 
e.
Bantuan Sarana Prasarana;
 
 
f.
Bantuan Pendidikan;
 
 
g.
Bantuan Kegiatan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (NANGKIS);
 
 
h.
Bantuan Pengawasan Peredaran Garam Tidak Beryodium dalam rangka Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) di Kabupaten/Kota;
 
 
i.
Bantuan Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID);
 
 
j.
Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kelurahan;
 
 
k.
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Umum Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) menjadi program/kegiatan di Kabupaten/Kota yang dianggarkan pada kelompok Belanja langsung.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dihapus dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah dan harus masuk dalam APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
 
(2)
Dalam rangka meningkatkan pengendalian atas realisasi pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, maka setiap proses pencairan harus melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota selaku PPKD.
 
(3)
Penyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
 
 
a.
dihapus
 
 
b.
pencairan dana bantuan TNI Manunggal Membangun Desa/Kelurahan (TMMD), Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) melalui Penguatan Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP), Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Bantuan Forum Pendidikan Untuk Semua (PUS) Kabupaten/Kota, Bantuan Kegiatan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, Bantuan Pengawasan Peredaran Garam Tidak Beryodium dalam rangka Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) di Kabupaten/Kota, Bantuan Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID), dan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dilakukan sekaligus setelah Rencana Kerja Operasional (RKO) diverifikasi oleh tim verifikasi Daerah;
 
 
c.
pencairan dana bantuan keuangan pada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf k, sesuai dengan perjanjian kerja sama;
 
 
d.
pencairan dana Bantuan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dilakukan dengan ketentuan:
 
 
 
1)
besaran anggaran yang dicairkan sesuai dengan nilai kontrak yang ada;
 
 
 
2)
bantuan sarpras yang berdasarkan klasifikasi/sub klasifikasi dan sub bidang usaha serta sifat dan jenis pekerjaan dilakukan kontrak tersendiri, pencairannya dapat dilakukan per masing-masing kontrak.
 
 
 
3)
bantuan keuangan per paket kegiatan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), tahap pertama diberikan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
 
 
 
4)
bantuan keuangan per paket kegiatan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), tahap pertama paling banyak diberikan 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak;
 
 
 
5)
apabila nilai kontrak melebihi dari nilai pagu bantuan yang diberikan, maka pencairan tahap I dan tahap selanjutnya diperhitungkan dari nilai pagu bantuan;
 
 
 
6)
pencairan tahap pertama setelah kontrak ditandatangani dan sisanya dapat dicairkan setelah pekerjaan telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih.
 
 
e.
bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, per kegiatan dicairkan sekaligus sebelum pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan Kabupaten/Kota dan dilampiri surat pernyataan Bupati/Walikota kesanggupan melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan Bantuan Pendidikan sesuai perencanaan pada tahun berjalan.
 
 
f.
bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota yang penganggarannya digunakan untuk pengadaan tanah dan bantuan keuangan yang dianggarkan pada Perubahan APBD, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan pencairannya dapat dilakukan sekaligus.
 
(4)
Syarat pencairan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
 
a.
surat Permohonan Pencairan Dana dari Bupati/Walikota atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Bupati/Walikota;
 
 
b.
nomor Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota;
 
 
c.
kuitansi rangkap 4 (empat) lembar, 1 (satu) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Bupati/Walikota (penandatanganan kuitansi disesuaikan dengan penandatanganan surat permohonan);
 
 
d.
lembar pengesahan RKO yang telah di verifikasi;
 
 
e.
pencairan tahap pertama dilampiri Surat Pengadaan atau Penunjukan Langsung/Surat Keterangan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa/Surat Perintah Mulai Kerja/Kontrak Kerja;
 
 
f.
pencairan tahap berikutnya dilakukan setelah capaian fisik pekerjaan mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Surat Pernyataan/Kesanggupan dari Bupati/Walikota untuk penyelesaian 100% (seratus persen) fisik pekerjaan dimaksud pada tahun berjalan.
 
 
g.
apabila sampai dengan akhir tahun capaian fisik pekerjaan tidak mencapai 100% (seratus persen), maka akan dicairkan sesuai prestasi/progres yang ada dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan sisa penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan penyelesaian pekerjaan yang bermeterai cukup dari Bupati/Walikota.
 
 
h.
pencairan kegiatan non fisik tahap berikutnya dilampiri laporan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan keuangan tahap sebelumnya.
 
(5)
Syarat pencairan sekaligus atas Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilampiri:
 
 
a.
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d;
 
 
b.
Perjanjian Kerja sama untuk kegiatan pengadaan tanah;
 
 
c.
Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak yang telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Pernyataan Kesanggupan penyelesaian 100% (seratus persen) fisik pekerjaan pada tahun berjalan yang bermeterai cukup dari Bupati/Walikota untuk untuk kegiatan sarana prasarana dilampiri.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Pelaksanaan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut:
 
a.
Dana bantuan digunakan sesuai dengan perencanaan semula, dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota;
 
b.
Pelaksanaan kegiatan yang keluarannya tidak sesuai dengan RKO sebagaimana telah diverifikasi oleh Tim Daerah, dapat dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan persetujuan dan verifikasi ulang atas RKO yang direvisi.
 
c.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dimohonkan kepada Gubernur melalui Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan kepada Inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah.
 
d.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah untuk dan atas nama Gubernur.
 
e.
Alokasi anggaran dikelola sepenuhnya oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan tidak dapat diteruskan melalui bantuan keuangan dan/atau hibah dalam bentuk uang ke pihak lain, kecuali untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa/Kelurahan (TMMD) dan Bantuan Pendidikan.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 16 Januari 2018
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 16 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.