Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 2 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR 2 TAHUN 2019

 
TENTANG

PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 6), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai-mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Daerah lainnya adalah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Tengah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Pemerintah Daerah lainnya adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di luar Provinsi Jawa Tengah.
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
8.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
9.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
10.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
11.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
12.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
14.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
18.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran perubahan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
19.
Belanja Bantuan Keuangan adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan dari provinsi kepada Kabupaten/Kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
20.
Usulan adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku pengusul kegiatan yang menguraikan latar belakang usulan dan rencana kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu data dukung dalam pengajuan usulan kegiatan.
21.
Rencana Kerja Operasional yang selanjutnya disingkat RKO adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota penerima bantuan yang menguraikan rencana pelaksanaan kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan anggaran.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini yaitu:
 
a.
sebagai pedoman dalam pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota;
 
b.
sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini yaitu:
 
a.
mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional dan Daerah serta sinergitas hubungan kinerja dan keserasian pembangunan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota upaya mempercepat perwujudan menuju Jawa Tengah berdikari dan semakin sejahtera;
 
b.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memeratakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 3

Pemberian bantuan keuangan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan diarahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan sesuai kewenangannya.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perencanaan

Paragraf 1
Kebijakan Umum Perencanaan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota
 

Pasal 6

(1)
Perencanaan kegiatan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan Daerah, yang mencakup usulan Pemerintah Kabupaten/Kota pada rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi, usulan kegiatan strategis Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah pasca Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan usulan DPRD Daerah hasil reses/kunjungan kerja.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3)
Perencanaan kegiatan/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) utamanya pada kegiatan/bantuan yang bersifat mendesak/strategis/bagian dari komitmen sharing Daerah, yang pelaksanaannya selesai pada tahun anggaran yang berkenaan.
(4)
Harga satuan mendasarkan pada standarisasi harga satuan barang dan jasa yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota.
(5)
Apabila harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat dalam standarisasi, maka harga satuan dapat menggunakan harga pasar atau nilai wajar.
(6)
Besaran nilai per paket Bantuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(7)
Bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota hanya bersifat stimulan sehingga Kabupaten/Kota dapat melengkapi dengan pendampingan untuk optimalisasi pelaksanaan bantuan dan melanjutkan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.
 
 
 
 
Paragraf 2
Perencanaan Bantuan Keuangan
 

Pasal 7

(1)
Bantuan keuangan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kemampuan Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan strategis Daerah dan program Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Substansi kegiatan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
 
a.
TNI Manunggal Membangun Desa;
 
b.
Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
 
c.
Bantuan Sarana Prasarana;
 
d.
Bantuan Pendidikan;
 
e.
Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Kelurahan;
 
f.
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Umum Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4)
Ketentuan teknis mengenai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e akan diatur lebih lanjut oleh Kepala perangkat Daerah yang membidangi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Umum Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penganggaran
 

Pasal 8

(1)
Belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dianggarkan pada DPA­-PPKD/DPPA-PPKD Daerah.
(2)
Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung untuk jenis belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, pada objek belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya serta rincian objek belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Daerah kepada Kabupaten/Kota, dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota sepanjang telah ada kepastian penganggaran atau setelah adanya pemberitahuan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam hal penetapan APBD Kabupaten/Kota mendahului penetapan APBD, penganggaran bantuan keuangan pada APBD Kabupaten/Kota dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima setelah penetapan Perubahan APBD Kabupaten/Kota, maka bantuan keuangan tersebut ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
 
 
 

Pasal 10

Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menjadi program/kegiatan di Kabupaten/Kota yang dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) kegiatan yang memuat:
 
a.
surat pengantar sekurang-kurangnya dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota;
 
b.
latar belakang;
 
c.
maksud dan tujuan;
 
d.
sasaran;
 
e.
keluaran/output;
 
f.
manfaat/outcome;
 
g.
dampak yang diharapkan (impact);
 
h.
penganggaran;
 
i
lampiran-lampiran:
 
 
1)
Gambar rencana/desain secara lengkap dan detail serta ditandatangani oleh Kepala SKPD Kabupaten/Kota Penerima Bantuan;
 
 
2)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara lengkap (rekapitulasi, analisa harga satuan, daftar harga satuan upah dan bahan serta back up perhitungan volume) serta ditandatangani oleh Kepala SKPD Kabupaten/Kota Penerima Bantuan;
 
 
3)
Jadwal rencana pelaksanaan yang telah memperhitungkan proses pengadaan/lelang, pekerjaan harus selesai dalam 1 tahun anggaran dan ditandatangani oleh Kepala SKPD Penerima Bantuan;
 
 
4)
DPA/DPPA Kabupaten/Kota yang sudah disahkan, apabila Kabupaten/Kota belum menetapkan APBD Provinsi wajib untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Bupati/Walikota yang menerangkan kegiatan dimaksud akan dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan DPA/DPPA Provinsi;
 
 
5)
Foto kondisi eksisting (0%) yang sesuai dengan lokasi yang diusulkan dan menggambarkan permasalahan dan kondisi yang ada, setiap foto diberikan uraian/keterangan gambar;
 
 
6)
Peta lokasi kegiatan merupakan peta administrasi Kabupaten/Kota yang diberi notasi/tanda yang jelas dan sesuai pada lokasi kegiatan dan dilengkapi dengan letak posisi koordinat geografisnya;
 
 
7)
Khusus untuk Kegiatan TMMD disertai rincian penggunaan dana stimulan untuk Satuan Setingkat Peleton (SST), ditandatangani oleh Komandan Kodim setempat dan distempel.
(2)
Apabila SKPD Kabupaten/Kota penerima bantuan bukan merupakan SKPD teknis, Gambar Desain Rencana Konstruksi dan RAB diketahui atau diperiksa dengan ditandatangani oleh SKPD teknis Kabupaten/Kota sesuai jenis konstruksi dan kewenangannya.
(3)
Penyusunan RKO Bantuan Keuangan selain Bantuan Pendidikan, Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kelurahan dan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Bantuan Keuangan (SIMBANKEU) Provinsi, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perencanaan. RKO Kegiatan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kecuali huruf f, diverifikasi kelengkapan administrasinya oleh Tim Verifikasi Daerah yang terdiri atas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(4)
Tim Verifikasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait yang membidangi secara teknis.
(5)
Kebenaran dan validitas dari seluruh data, informasi dan lampiran dalam RKO sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota selaku penerima bantuan.
(6)
RKO Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Tim Verifikasi Daerah setelah DPA/DPPA Daerah ditetapkan dan sebelum proses pengadaan pekerjaan dimulai.
(7)
RKO Kegiatan Bantuan Pendidikan yang merupakan belanja modal atau bersifat menambah aset pemerintah Kabupaten/Kota, diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, dan Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(8)
RKO Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yang telah diverifikasi menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penyaluran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 12

(1)
Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah dan wajib dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam rangka meningkatkan pengendalian atas realisasi pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota, maka setiap proses pencairan harus melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota selaku PPKD.
(3)
Penyaluran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
 
a.
pencairan dana bantuan keuangan TNI Manunggal Membangun Desa, Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Bantuan Sarana Prasarana; Bantuan Pendidikan, Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Kelurahan, dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Kerja Operasional (RKO) yang telah diverifikasi oleh tim verifikasi Daerah;
 
b.
pencairan dana Bantuan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa;
 
c.
bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, per kegiatan dicairkan sekaligus sebelum pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan Kabupaten/Kota dan dilampiri surat pernyataan Bupati/Walikota tentang kesanggupan melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan Bantuan Pendidikan sesuai perencanaan pada tahun berjalan;
 
d.
pencairan dana bantuan keuangan pada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f, diatur melalui kebijakan tersendiri sesuai ketentuan perundang-undangan;
 
e.
bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota yang penganggarannya digunakan untuk pengadaan tanah dan bantuan keuangan yang dianggarkan pada Perubahan APBD, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan pencairannya dapat dilakukan sekaligus.
(4)
Syarat pencairan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
surat Permohonan Pencairan Dana dari Bupati/Walikota atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Bupati/Walikota;
 
b.
nomor Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota;
 
c.
kuitansi rangkap 4 (empat) lembar, 1 (satu) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Bupati/Walikota (penandatanganan kuitansi disesuaikan dengan penandatanganan surat permohonan);
 
d.
lembar pengesahan RKO yang telah di verifikasi;
 
e.
pencairan tahap pertama dilampiri Surat Pengadaan atau Penunjukan Langsung/Surat Keterangan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa/Surat Perintah Mulai Kerja/Kontrak Kerja;
 
f.
pencairan tahap berikutnya dilakukan setelah capaian fisik pekerjaan mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih yang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Surat Pernyataan/Kesanggupan dari Bupati/Walikota untuk penyelesaian 100% (seratus persen) fisik pekerjaan dimaksud pada tahun berjalan;
 
g.
apabila sampai dengan akhir tahun capaian fisik pekerjaan tidak mencapai 100% (seratus persen), maka akan dicairkan sesuai prestasi/progres yang ada dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan sisa penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan penyelesaian pekerjaan yang bermeterai cukup dari Bupati/Walikota;
 
h.
pencairan kegiatan non fisik tahap berikutnya dilampiri laporan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan keuangan tahap sebelumnya.
(5)
Syarat pencairan sekaligus atas Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilampiri:
 
a.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
 
b.
Perjanjian Kerja sama untuk kegiatan pengadaan tanah;
 
c.
Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak yang telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Pernyataan Kesanggupan penyelesaian 100% (seratus persen) fisik pekerjaan pada tahun berjalan yang bermeterai cukup dari Bupati/Walikota untuk kegiatan sarana prasarana.
 
 
 
 

Pasal 13

Dana bantuan digunakan sesuai dengan perencanaan semula, dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota.
 
 
 
 

Pasal 14

Tata cara penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penatausahaan APBD dan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 

Pasal 15

Tata cara Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Pendapatan Dan Belanja Yang Bersumber Dari Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penatausahaan APBD Kabupaten/Kota.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pengendalian dan Pelaporan
 

Pasal 16

Pengendalian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat manfaat serta tertib administrasi.
 
 
 
 

Pasal 17

Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan mekanisme dalam pengelolaan APBD Kabupaten/Kota.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pengendalian Bantuan Keuangan di tingkat Daerah dikoordinasikan oleh Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Pelaksanaan pengendalian Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait lainnya sesuai kebutuhan.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan cara:
 
a.
pencermatan laporan bulanan yang dikirim oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
 
b.
pemantauan lapangan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu;
 
c.
penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengendalian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah setiap triwulan.
(3)
Tujuan Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan mengidentifikasi permasalahan, hambatan serta merumuskan upaya penyelesaiannya.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah wajib menyampaikan laporan bulanan yang memuat anggaran, pendampingan/sharing APBD Kabupaten/Kota, realisasi pencairan dana dari pemerintah provinsi, realisasi keuangan (SPJ), target fisik, realisasi fisik, serta permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya.
(2)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan kegiatan yang tidak selesai dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya baik yang sudah direalisasikan pada tahun berkenaan atau belum direalisasikan.
(3)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur up. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(4)
Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dikoordinir oleh Sekretaris Daerah menyusun laporan akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggung­jawaban dalam pengelolaan Bantuan Keuangan yang memuat:
 
a.
jumlah anggaran;
 
b.
keluaran dan hasil yang dicapai serta kemanfaatannya;
 
c.
permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya;
 
d.
dilampiri dengan foto hasil pelaksanaan kegiatan.
(5)
Laporan akhir tahun anggaran disampaikan kepada Gubernur up. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah paling lambat akhir Februari tahun berikutnya, dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(6)
Laporan bulanan dan laporan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menjadi salah satu indikator penilaian untuk menentukan alokasi anggaran tahun berikutnya.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pembinaan Dan Pengawasan
 

Pasal 21

Pemerintah Daerah secara berkala dan/atau sewaktu waktu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 22

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Bantuan Keuangan yang tidak dapat dilaksanakan dari Tahun Anggaran sebelumnya agar dianggarkan kembali untuk mendanai lingkup kegiatan prioritas pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 49);
b.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 67);
c.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 13);
d.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 3).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 4 Februari 2019
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 4 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.