Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 19 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH

NOMOR 19 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PEDOMAN PERHITUNGAN HARGA DASAR AIR UNTUK MENGHITUNG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DI KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kondisi lingkungan air tanah dan sosial ekonomi, perlu menetapkan Harga Dasar Air untuk menghitung Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar perhitungan Pajak Air Tanah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah Di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3046, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 65);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN HARGA DASAR AIR UNTUK MENGHITUNG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DI KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagai daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
6.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang air tanah.
7.
Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang air tanah.
8.
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9.
Harga Dasar Air yang selanjutnya disebut HDA adalah harga rata-rata air tanah persatuan volume yang akan dikenakan pajak air tanah.
10.
Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disebut NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah.
11.
Komponen Kompensasi yang selanjutnya disebut KK adalah Komponen Kompensasi Pemulihan Dan Komponen Kompensasi Peruntukan Dan Pengelolaan.
12.
Komponen Kompensasi Pemulihan yang selanjutnya disebut KKP adalah kompensasi biaya terhadap pemulihan kondisi air tanah merupakan biaya bagi usaha perbaikan perubahan lingkungan sebagai akibat pengambilan air tanah.
13.
Komponen Kompensasi Peruntukan Dan Pengelolaan yang selanjutnya disebut KKPP dimaksudkan kompensasi biaya dari peruntukan dan pengelolaan air tanah yang diambil untuk dapat menjamin prioritas pemanfaatannya dan rasa keadilan bagi masyarakat.
14.
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai Dasar menetapkan HDA.
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai Dasar menetapkan HDA untuk menghitung NPA.
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
HDA;
b.
KKP;
c.
Pengelompokan KKPP;
d.
Pembagian wilayah HDA; dan
e.
Perhitungan NPA.
 
BAB IV
HARGA DASAR AIR

 

Pasal 5

HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah harga rata-rata air tanah persatuan volume yang digunakan untuk menghitung NPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
BAB V
KOMPONEN KOMPENSASI PEMULIHAN

 

Pasal 6

(1)
KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi semua jenis pengambilan air tanah berdasarkan besarnya volume pengambilan air tanah dalam satu bulan.
(2)
Besarnya pengambilan air tanah beresiko menimbulkan kerusakan lingkungan, yang mempengaruhi kompensasi secara progresif.
(3)
Besarnya resiko kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bagi semua jenis pengambilan air tanah dan tingkat dampak pengambilan air tanah, yang meliputi:
 
a.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi penurunan muka air tanah;
 
b.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi salinisasi;
 
c.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi penurunan muka tanah (land subsidence);
 
d.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadi pencemaran air tanah.
(4)
Besarnya volume pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan secara progresif sebagai berikut:
 
a.
0 s/d 100 m3;
 
b.
101 s/d 500 m3;
 
c.
501 s/d 1.000 m3;
 
d.
1.001 s/d 2.500 m3;
 
e.
2.501 s/d 5.000 m3;
 
f.
5001 s/d 10.000 m3; dan
 
g.
lebih dari 10.000 m3.
 
BAB VI
PENGELOMPOKAN KOMPONEN KOMPENSASI PERUNTUKAN DAN PENGELOLAAN

 

Pasal 7

(1)
Penggunaan air tanah diprioritaskan untuk air minum.
(2)
Penggunaan air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai komponen kompensasi biaya peruntukan dan pengelolaan yang dibedakan berdasarkan pemakaiannya sebagai berikut:
 
a.
Sosial/non niaga;
 
b.
Niaga kecil;
 
c.
Industri kecil dan menengah;
 
d.
Niaga besar; dan
 
e.
Industri besar.
(3)
Pengelompokan KKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
 
a.
Sosial/non niaga meliputi:
 
 
1)
Asrama;
 
 
2)
Rumah Sakit Pemerintah;
 
 
3)
Lembaga Pendidikan;
 
 
4)
Terminal Bus;
 
 
5)
Pasar;
 
 
6)
Real Estate; dan
 
 
7)
Kelompok Usaha lain yang sejenis;
 
b.
Niaga Kecil meliputi:
 
 
1)
warung/rumah makan;
 
 
2)
kantor swasta;
 
 
3)
rumah sakit swasta;
 
 
4)
poliklinik;
 
 
5)
laboratorium;
 
 
6)
penginapan/mes/apartemen;
 
 
7)
night club;
 
 
8)
bar;
 
 
9)
panti pijat;
 
 
10)
salon;
 
 
11)
service station;
 
 
12)
bengkel;
 
 
13)
warung air;
 
 
14)
kolam renang;
 
 
15)
tempat hiburan;
 
 
16)
usaha pertanian/peternakan/kehutanan;
 
 
17)
pergudangan;
 
 
18)
perikanan;
 
 
19)
tambak;
 
 
20)
lapangan golf;
 
 
21)
pasar tradisional;dan
 
 
22)
kelompok usaha lain yang sejenis.
 
c.
Industri kecil dan menengah meliputi:
 
 
1)
industri rumah tangga;
 
 
2)
pabrik es;
 
 
3)
karoseri;
 
 
4)
perakitan;
 
 
5)
pengepakan;
 
 
6)
Percetakan;
 
 
7)
pengecoran logam;
 
 
8)
Furniture; dan
 
 
9)
usaha kelompok lain yang sejenis.
 
d.
Niaga Besar meliputi:
 
 
1)
hotel berbintang;
 
 
2)
motel;
 
 
3)
restoran;
 
 
4)
jalan tol;
 
 
5)
mall/pasaraya;
 
 
6)
pelabuhan angkutan kereta api;
 
 
7)
kelompok usaha lain yang sejenis; dan
 
e.
Industri besar meliputi:
 
 
1)
industri tekstil;
 
 
2)
printing;
 
 
3)
pengolahan;
 
 
4)
garmen;
 
 
5)
makanan;
 
 
6)
minuman;
 
 
7)
air dalam kemasan;
 
 
8)
rokok;
 
 
9)
kertas;
 
 
10)
peleburan besi;
 
 
11)
keramik;
 
 
12)
cat;
 
 
13)
kosmetik; dan
 
 
14)
kelompok usaha lain yang sejenis.
 
BAB VII
PEMBAGIAN WILAYAH HARGA DASAR AIR
 

Pasal 8

(1)
Pembagian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d didasarkan pada potensi dan resiko dampak dari pengambilan air tanah meliputi:
 
a.
Wilayah A adalah Potensi besar atau kecil dan risiko dampak pengambilan tinggi;
 
b.
Wilayah B adalah Potensi besar atau kecil dan risiko dampak pengambilan menengah; dan
 
c.
Wilayah C adalah Potensi besar atau kecil dan risiko dampak pengambilan rendah.
(2)
Pembagian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Wilayah A
:
Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Demak;
b.
Wilayah B
:
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, dan Kota Magelang; dan
c.
Wilayah C
:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Banjarnegara.
a.
Wilayah A
:
Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Demak;
b.
Wilayah B
:
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, dan Kota Magelang; dan
c.
Wilayah C
:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Banjarnegara.
a.
Wilayah A
:
Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Demak;
b.
Wilayah B
:
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, dan Kota Magelang; dan
c.
Wilayah C
:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Banjarnegara.
 
 
BAB VIII
PERHITUNGAN NPA
 

Pasal 9

(1)
NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e adalah volume air yang diambil dikalikan HDA.
(2)
NPA digunakan sebagai dasar dalam perhitungan Pajak Air Tanah.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 Mei 2017
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 12 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.