Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 74 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 74 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemungutan pajak Daerah untuk jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013;
| |
|
b.
|
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemungutan pajak Daerah untuk jenis pungutan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 72);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 33 Seri B);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 33 Seri B), sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan angka 19a dan angka 19b, angka 24 dan angka 31 diubah, diantara angka 29 dan angka 30 disisipkan angka 29a, angka 35 dihapus, serta setelah angka 40 ditambah angka 40a dan angka 40b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
19a.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
|
|
|
19b.
|
Tahun Pembuatan Kendaraan adalah tahun perakitan yang semata-mata digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
|
|
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau Dokumen Lain yang Dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak dan sanksi administratif, dan setelah divalidasi berfungsi sebagai alat bukti pembayaran.
|
|
|
29a.
|
Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah yang selanjutnya disingkat SK-FAD adalah surat yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
|
|
|
31.
|
Surat Tanda Setoran Sementara yang selanjutnya disingkat STSS adalah formulir setoran sementara yang digunakan untuk menyetor pungutan PKB dan BBNKB, sebelum surat tanda setoran divalidasi oleh Pejabat Bank.
|
|
|
35.
|
Dihapus.
|
|
|
40a.
|
Petugas Bank adalah petugas dari Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Penerimaan Pembantu dalam penerimaan pembayaran PKB dan BBNKB.
|
|
|
40b.
|
Keadaan Kahar (force majeure) adalah kejadian di luar kemampuan manusia yang tidak dapat dihindarkan, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, antara lain bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, longsor, dan kejadian-kejadian lain di luar kemampuan manusia, huru-hara seperti kerusuhan sosial, perang dan kejadian lainnya yang ditimbulkan oleh manusia, namun berada di luar kemampuan manusia untuk mengatasinya, dan perubahan kebijakan Pemerintah, yang secara langsung ataupun tidak langsung yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 9 ayat (8) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
(8)
|
Tata cara penyelenggaraan pendaftaran dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya didelegasikan kepada Kepala Dinas, setelah keadaan kahar ditetapkan oleh Pejabat/Instansi yang berwenang.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 12 setelah huruf d, ditambah huruf dl, huruf d2, dan huruf d3, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
d1.
|
Dalam hal Kendaraan bermotor sudah beralih kepemilikan dan pemilik selaku Wajib Pajak telah melaporkan ke Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan bermotor terdaftar, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Lapor Alih Kepemilikan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka Dinas melakukan proteksi dan merubah urutan kepemilikan kendaraan bermotor, selanjutnya penetapan tarif PKB bagi pemilik baru yang tidak melakukan Balik Nama ditetapkan sebesar 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen).
|
|
|
d2.
|
Penetapan tarif 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada huruf d1, diperoleh dari penetapan tarif kepemilikan pertama ditambah pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
|
|
|
d3.
|
Dalam hal kendaraan bermotor ditarik oleh lembaga perbankan atau non perbankan/lembaga penjamin (leasing) karena wajib pajak yang menjadi debitur melakukan wanprestasi yang dibuktikan dengan laporan penarikan dari lembaga perbankan atau non perbankan/lembaga penjamin (leasing), maka kewajiban pembayaran PKB menjadi beban lembaga perbankan atau non perbankan/lembaga penjamin (leasing) dengan tarif 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen).
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal 13a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 13a
| |
|
|
Penetapan tarif 2,75% (dua koma tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf dl, tidak berlaku bagi kendaraan bermotor bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, serta kendaraan bermotor angkutan umum.
| |
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 14 ayat (6) dan ayat (7) dihapus.
| |
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 16 setelah ayat (3), ditambah ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
(3a) |
Dalam hal terjadi kesalahan proteksi oleh Wajib Pajak, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan perbaikan data kepada Cabang Dinas dengan dilampiri surat pernyataan di atas materai secukupnya, dan untuk selanjutnya permohonan perbaikan data disampaikan kepada Dinas.
|
|
|
(3b) |
Dalam hal terjadi kesalahan proteksi oleh Cabang Dinas, maka Cabang Dinas yang bersangkutan mengajukan permohonan perbaikan data kepada Dinas dengan dilampiri berita acara dan data kendaraan bermotor.
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 18 ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
(6)
|
Pembayaran PKB diterima oleh Petugas Bank untuk selanjutnya diadministrasikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu pada Dinas yang ditunjuk oleh Gubernur, dan disetorkan ke Kas Daerah, paling lambat 1x24 jam.
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 25 setelah ayat (2) ditambah ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
(2a) |
Setiap lembaga perbankan atau non perbankan/lembaga penjamin (leasing) yang melakukan penjaminan atas pembelian kendaraan bermotor, wajib memfasilitasi Bea Balik Nama kepada yang menerima penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 32 ayat (6) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
(6)
|
Pembayaran BBNKB diterima oleh Petugas Bank, untuk selanjutnya diadministrasikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu pada Dinas yang ditunjuk oleh Gubernur, dan disetorkan ke Kas Daerah, paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 36
| |
|
|
(1)
|
Dalam hal terjadi kekurangan penetapan pada SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai akibat kekeliruan dalam menentukan tarif, merk/tipe, jenis/model, kode NJKB, kode fungsi, tahun pembuatan, pembobotan, dan kesalahan lainnya, Dinas menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Kurang Bayar (SPTPDKB).
|
|
|
(2)
|
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Kurang Bayar (SPTPDKB), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai tanda bukti pembayaran diterbitkan SKPDKB atau dokumen lain yang dipersamakan.
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
(2)
|
Pengaturan mengenai penghapusan piutang PKB dan BBNKB, diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
|
|
|
|
|
|
12.
|
Diantara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan Pasal 45a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 45a
| |
|
|
Pemberian keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya didelegasikan kepada Kepala Dinas.
| |
|
|
|
|
|
13.
|
Diantara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan Pasal 47a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 47a
| |
|
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan terhadap besarnya pokok pajak dan sanksi administratif berupa denda.
|
|
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam hal keadaan kahar.
|
|
|
(3)
|
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya didelegasikan kepada Kepala Dinas.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 Oktober 2014 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 21 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd. WAWAN RIDWAN BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 74 SERI E | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.