Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 54 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 54 TAHUN 2014TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Jawa Barat;
|
|
b.
|
bahwa untuk optimalisasi dan akuntabilitas penggunaan biaya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu dilakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat;
|
|
| |
Menimbang | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
|
|
16.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 13 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 83 Seri E);
|
|
17.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/KEP.727-DESEN/2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat;
|
|
18.
|
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973.05/KEP.97-DESEN/2008 tentang Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973.05/KEP.427-Otdaksm/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973.05/KEP.97-DESEN/2008 Tentang Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Provinsi Jawa Barat;
|
|
| |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI JAWA BARAT.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 13 Seri E), sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Pasal 2
| |
|
Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) untuk Insentif Tim Intensifikasi, dengan perincian sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Gubernur selaku pengarah Tim Intensifikasi sebesar 19% (sembilan belas persen);
|
|
b.
|
Wakil Gubernur selaku Penanggung jawab sebesar 17% (tujuh belas persen); dan
|
|
c.
|
Unsur terkait Tim Intensifikasi sebesar 64% (enam puluh empat persen).
|
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 17 Juli 2014 GUBERNUR JAWA BARAT, AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, Ir. WAWAN RIDWAN, MMA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 54 SERI E | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.