Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 45 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR 45 TAHUN 2014

 
TENTANG
 
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
25.
Penghapusan Piutang adalah tindakan menghapus piutang dari daftar piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas piutang yang berada dalam penguasaannya.
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

 

Pasal 2

Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi bertujuan untuk:
a.
memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi;
b.
memberikan keadilan bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang pajak Daerah dan retribusi; dan
c.
meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang pajak Daerah dan retribusi.
 
BAB II
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bagian Kesatu
Perencanaan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 

Pasal 3

Kegiatan perencanaan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi, meliputi:
a.
menginventarisasi objek dan subjek piutang pajak Daerah dan retribusi berdasarkan pangkalan data (database);
b.
melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data piutang pajak Daerah dan retribusi;
c.
menyiapkan berita acara hasil pengecekan identifikasi dan verifikasi; dan
d.
membentuk tim penghapusan piutang pajak Daerah dan retribusi.
 
Bagian Kedua
Piutang Pajak Daerah

 

Pasal 4

(1)
Penghapusan piutang PKB dan BBNKB dilakukan terhadap besaran ketetapan PKB dan BBNKB sebagaimana tertera dalam SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Penghapusan piutang PBBKB dilakukan terhadap besaran pokok ketetapan PBBKB sebagaimana tertera dalam SPTPD.
(3)
Penghapusan piutang PAP dilakukan terhadap besaran pokok ketetapan PAP sebagaimana tertera dalam SKPD dan denda berupa bunga sejak saat terutangnya pajak Daerah sebagaimana tertera dalam STPD.
(4)
Penghapusan piutang pajak rokok dilaksanakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan terhadap SKPD, SPTPD, dan STPD yang sudah diterbitkan.
 

Pasal 5

(1)
Persyaratan penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
 
a.
Piutang Pajak Daerah harus tercantum dalam:
 
 
1.
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB dan BBNKB yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang PKB dan BBNKB;
 
 
2.
SPTPD PBBKB, SKPDKB PBBKB, dan SKPDKBT PBBKB berdasarkan hasil pendataan Dinas dan OPD Penghasil dan/atau Pengelola, STPD PBBKB, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PBBKB yang harus dibayar bertambah, untuk piutang PBBKB;
 
 
3.
SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT berdasarkan hasil revisi NPA dari Dinas teknis, STPD, SKP, SKK, dan putusan banding yang menyebabkan jumlah PAP yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang PAP; dan
 
 
4.
SPPR, SPKPPR, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak rokok yang harus dibayar bertambah, untuk Piutang Pajak Rokok.
 
b.
Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari Dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten/Kota atau paling kurang dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
 
2.
Wajib Pajak atau penanggung jawab yang bersifat perseorangan dan/atau pribadi sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang didukung dengan dokumen sebagai aspek legalitas dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
 
3.
Wajib Pajak yang berbentuk Badan Usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang pajaknya dan/atau Pengurus, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau Likuidator atau Kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh Berita Acara pengecekan lokasi sampai 3 (tiga) kali oleh tim yang ditunjuk oleh Dinas dengan disertai saksi paling kurang dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat;
 
 
4.
Objek Pajak Daerah rusak berat sehingga tidak mungkin di fungsikan kembali yang didukung dengan surat keterangan dari bengkel dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang;
 
 
5.
Objek Pajak hilang atau musnah (force majeure) dan telah dilaporkan kepada aparatur Kepolisian atau instansi berwenang yang didukung dengan dokumen Berita Acara kehilangan atau musnah;
 
 
6.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
 
7.
Sebab lainnya sesuai hasil penelitian administratif dan/atau penelusuran lapangan, antara lain:
 
 
 
a)
duplikasi data atas subjek maupun objek Pajak Daerah bersangkutan dan atas duplikasi tersebut telah dilakukan penelusuran oleh tim yang ditunjuk Dinas dengan disertai berita acara;
 
 
 
b)
subjek maupun objek berpindah alamat dan tidak ditemukan dengan dibuktikan hasil penelusuran oleh tim yang ditunjuk Dinas dengan didukung Berita Acara yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat; dan
 
 
 
c)
sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan.
 
Bagian Ketiga
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah

 

Pasal 6

Penghapusan piutang Retribusi Daerah dilakukan terhadap besaran pokok ketetapan Retribusi Daerah sebagaimana tertera dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan denda berupa bunga, yang telah dilakukan penelusuran piutang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 7

Penghapusan piutang Retribusi dilakukan terhadap jenis retribusi Daerah sebagai berikut:
a.
Retribusi Jasa Umum meliputi:
 
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
2.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
3.
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
 
4.
Jenis Retribusi Daerah lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Retribusi Jasa Usaha, meliputi:
 
1.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
2.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
 
3.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
4.
Retribusi Penyeberangan di Air;
 
5.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan
 
6.
Jenis Retribusi lainnya, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
c.
Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi:
 
1.
Retribusi Izin Trayek;
 
2.
Retribusi Izin Usaha Perikanan; dan
 
3.
Jenis Retribusi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 

Pasal 8

Persyaratan penghapusan piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a.
Piutang Retribusi harus tercantum dalam:
 
1.
SKRD;
 
2.
SKRDT;
 
3.
SKRDKB;
 
4.
STRD; dan
 
5.
dokumen lainnya yang dipersamakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Piutang Retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1.
Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen sebagai aspek legalitas dari Dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten/Kota atau sekurang-kurangnya dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
2.
Wajib Retribusi atau Penanggung jawab yang bersifat perseorangan dan/atau pribadi sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang didukung dengan dokumen sebagai aspek legalitas dari Kepala Desa atau Lurah setempat;
 
3.
Kadaluwarsa Retribusi menjadi tidak berlaku apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi, termasuk di dalamnya terdapat unsur kesengajaan melalaikan kewajiban membayar retribusi;
 
4.
Wajib Retribusi yang berbentuk Badan Usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang retribusinya dan/atau Pengurus, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemilik Modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau Likuidator atau Kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh Berita Acara pengecekan lokasi sampai 3 (tiga) kali oleh tim yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah dengan disertai saksi paling kurang dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat;
 
5.
Objek Retribusi rusak berat sehingga tidak mungkin dilanjutkan pemanfaatannya oleh Wajib Retribusi bersangkutan dengan didahului pengecekan oleh tim yang ditunjuk oleh OPD Penghasil dan/atau Pengelola, serta hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
 
6.
Objek Retribusi hilang atau musnah dan telah dilaporkan kepada Aparat Kepolisian yang didukung dengan dokumen Berita Acara kehilangan atau musnah;
 
7.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa yaitu setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, serta telah pula dilakukan upaya penagihan retribusi dengan disertai surat teguran dan/atau surat paksa; dan
 
8.
Sebab lainnya sesuai hasil penelitian administratif dan/atau penelusuran lapangan, dengan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB III
PENELITIAN DAN PENELUSURAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bagian Kesatu
Penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak Daerah
 

Pasal 9

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian administrasi dan/atau atau penelusuran setempat oleh Dinas.
(2)
Laporan hasil penelitian administrasi dan/atau penelusuran setempat oleh Dinas harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang Pajak Daerah yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
(3)
Berdasarkan laporan hasil penelitian administrasi dan/atau penelusuran setempat, Dinas menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah untuk disampaikan kepada Gubernur.
(4)
Usulan penghapusan piutang pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Instansi Pengawas Fungsional di Daerah.
 
Bagian Kedua
Penelitian dan penelusuran Piutang Retribusi Daerah

 

Pasal 10

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi atau piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian administrasi dan penelusuran oleh OPD Penghasil dan/atau Pengelola.
(2)
Laporan hasil penelitian administrasi dan penelusuran oleh OPD Penghasil dan/atau Pengelola harus menjelaskan keadaan Wajib Retribusi, Objek Retribusi, dan Piutang Retribusi yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang retribusi yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
(3)
Berdasarkan laporan hasil penelitian administrasi dan penelusuran, OPD Penghasil dan/atau Pengelola menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi untuk disampaikan kepada Gubernur.
(4)
Usulan penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Instansi Pengawas Fungsional Daerah.
 
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN PENGHAPUSAN

 

Pasal 11

Hasil verifikasi oleh Instansi Pengawas Fungsional di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (4), dicatat dalam Berita Acara Hasil Verifikasi.
 

Pasal 12

(1)
Hasil Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, selanjutnya ditetapkan Keputusan Gubernur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi.
(2)
Besaran jumlah penghapusan piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling besar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
(3)
Dalam hal penghapusan piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi lebih besar dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), sebelum ditetapkan dalam Keputusan Gubernur, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 13

(1)
Dinas atau OPD Penghasil dan/atau Pengelola, menghapus piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi dari pangkalan data (database), daftar tagihan, dan Buku Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi, serta Neraca Pendapatan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Biro Keuangan untuk dilakukan Penghapusbukuan dari Neraca Pemerintah Daerah, berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 14

(1)
Dinas dan OPD Penghasil dan/atau Pengelola melaporkan pelaksanaan kegiatan penghapusan piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi kepada Gubernur melalui Biro Keuangan.
(2)
Biro Keuangan melaporkan hasil Penghapusbukuan Neraca Pemerintah Daerah kepada Gubernur.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditembuskan kepada Instansi Pengawas Fungsional di Daerah.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 6 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 24 Juni 2014
GUBERNUR JAWA BARAT,
AHMAD HERYAWAN

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 24 juni 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
Ir. WAWAN RIDWAN, MMA
Pembina Utama
NIP. 19561224 198203 1 002

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 45 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.