Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 42 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 42 TAHUN 2014TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa tata cara pengelolaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013;
|
|
b.
|
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli Tahun 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007);
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106);
|
|
15.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 25 Seri E);
|
|
16.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 7 Seri B);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 25 Seri E), khususnya diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan Pasal 17A dan Pasal 17B, sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
Pasal 17A
| |
|
(1)
|
Khusus untuk Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan.
|
|
(2)
|
Realisasi penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah penerimaan Pajak Rokok di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
|
|
|
|
|
Pasal 17B
| |
|
(1)
|
Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok berdasarkan hasil rekonsiliasi Pemerintah, maka diperhitungkan pada Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun berikutnya.
|
|
(2)
|
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah laporan keuangan Provinsi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan nilainya telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 11 Juni 2014 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 12 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd Ir. WAWAN RIDWAN, MMA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 42 SERI E | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.