Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 39 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 39 TAHUN 2016TENTANG
PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
Bahwa sebagai implementasi dari ketentuan pasal 9 dan pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 12 tahun 2016 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2016, serta ketentuan pasal 6 ayat (3) dan pasal 23 Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perlu ditetapkan Peraturan gubernur Jawa Barat tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Jawa (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya(Lembaran Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| ||
|
2
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 447);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 48);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
| ||
|
11.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Rincian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 72 Seri E);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
7.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan/atau izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| ||
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
10.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau perubahan penggunaannya.
| ||
|
11.
|
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen termasuk Kereta Gandengan.
| ||
|
12.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
| ||
|
13.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disingkat NJKBUB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| ||
|
14.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| ||
|
15.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
| ||
|
16.
|
Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
| ||
|
17.
|
Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
| ||
|
18.
|
Kendaraan Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
| ||
|
19.
|
Kendaraan Ubah Fungsi adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi dari fungsi kendaraan bermotor umum menjadi kendaraan bermotor bukan umum atau dari kendaraan bermotor bukan umum menjadi kendaraan bermotor umum.
| ||
|
20.
|
Kereta Gandengan adalah alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| ||
|
21.
|
Kereta Tempelan adalah alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
| ||
|
22.
|
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB Bagian Kesatu Jenis Kendaraan Bermotor Pasal 2 | |||
|
| |||
|
Jenis kendaraan bermotor, dikelompokkan dalam:
| |||
|
a.
|
kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air, alat alat berat, dan alat-alat besar; dan
| ||
|
b.
|
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor selain yang Operasikan di Air, Alat-Alat Berat, dan Alat-Alat Besar Pasal3 | |||
|
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
| |||
|
a.
|
mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep, dan minibus;
| ||
|
b.
|
mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
| ||
|
c.
|
mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck, dan truck;
| ||
|
d.
|
alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
| ||
|
e.
|
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
| ||
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| ||
|
|
a.
|
NJKB; dan
| |
|
|
b.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a tercantum pada kolom 8 Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015 dan/atau pada tahun berjalan terhadap kendaraan bermotor yang belum ditetapkan.
| ||
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
| |
|
|
b.
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBNKB.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
| ||
|
(4)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tercantum pada kolom 6 Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| ||
|
(2)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||
|
|
a.
|
sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
| |
|
|
b.
|
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
| |
|
|
c.
|
jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| |
|
|
d.
|
minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| |
|
|
e.
|
blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| |
|
|
f.
|
pick up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
| |
|
|
g.
|
microbus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
| |
|
|
h.
|
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
| |
|
|
1.
|
light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
| |
|
|
J.
|
truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
| |
|
(3)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
| ||
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(4)
|
Pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBNKB.
| ||
|
(2)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang;
| |
|
|
b.
|
dipungut bayaran;
| |
|
|
c.
|
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang; dan
| |
|
|
d.
|
memiliki izin trayek dan/atau tidak dalam trayek angkutan umum orang.
| |
|
(3)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBNKB kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang;
| |
|
|
b.
|
dipungut bayaran;
| |
|
|
c.
|
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang; dan
| |
|
|
d.
|
memiliki izin trayek dan/atau izin tidak dalam trayek angkutan umum barang.
| |
|
(4)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang maupun barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB sebesar 1% (satu persen).
| ||
|
(5)
|
Pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang maupun barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor baru sebesar 1% (satu persen) untuk BBNKB Kedua dan seterusnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya didelegasikan kepada Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat Kendaraan Bermotor Ganti Mesin
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin, ditetapkan sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
| ||
|
(2)
|
Penghitungan tambahan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai jual mesin pengganti.
| ||
|
(3)
|
Nilai jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
mesin dengan isi silinder sampai dengan 2.500 cc, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
| |
|
|
b.
|
mesin dengan isi silinder 2.501 cc sampai dengan 5.000 cc, sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
| |
|
c.
|
mesin dengan isi silinder 5.001 cc sampai dengan 10.000 cc, sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
| ||
|
d.
|
mesin dengan isi silinder di atas 10.000 cc, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi kendaraan bermotor bukan umum menjadi kendaraan bermotor umum, dilaksanakan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
dasar pengenaan PKB, menggunakan NJKB sesuai dengan ketentuan PKB kendaraan bermotor umum terhitung mulai tanggal pendaftaran ubah fungsi; dan
| |
|
|
b.
|
tidak dikenakan tambahan BBNKB ubah fungsi.
| |
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi kendaraan bermotor umum menjadi kendaraan bermotor pribadi atau bukan umum, dilaksanakan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
dasar pengenaan PKB, menggunakan tarif sesuai dengan kendaraan bukan umum terhitung mulai tanggal pendaftaran ubah fungsi; dan
| |
|
|
b.
|
tidak dikenakan tambahan BBNKB ubah fungsi.
| |
|
(3)
|
Penghitungan dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi dan alih kepemilikan, dikenakan BBNKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Perubahan fungsi kendaraan bermotor bukan umum menjadi kendaraan bermotor angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), harus memenuhi persyaratan dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum serta izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| ||
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat alat besar.
| ||
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam kolom 6 pada Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Pasal 14 | |||
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya dimandatkan kepada Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Gubernur belum menetapkan perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dengan ketentuan jenis, merek, dan tipe yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, nilai jualnya dapat ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan terbaru:
| |
|
|
|
1.
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga kosong (off the road);
|
|
|
|
2.
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar 21,75% (dua puluh satu koma tujuh lima persen) dari harga isi (on the road);
|
|
|
|
3.
|
Nilai jual dari daerah provinsi lain;
|
|
|
|
4.
|
Harga yang tercantum dalam faktur; atau
|
|
|
|
5.
|
Merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama.
|
|
|
b.
|
untuk kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan:
| |
|
|
|
1.
|
HPU;
|
|
|
|
2.
|
Nilai jual dari daerah provinsi lain;
|
|
|
|
3.
|
Harga yang tercantum dalam faktur; atau
|
|
|
|
4.
|
Merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama.
|
|
(2)
|
Dalam hal perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB telah ditetapkan oleh Gubernur, namun masih terdapat jenis, merek, dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan yang berbeda, Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan:
| |
|
|
|
1.
|
Terhadap jenis kendaraan bermotor angkutan barang, kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat alat besar, NJKB ditetapkan dengan penambahan interval 10% (sepuluh persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
|
|
|
|
2.
|
Terhadap jenis kendaraan bermotor angkutan orang, NJKB ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
|
|
|
|
3.
|
HPU;
|
|
|
|
4.
|
NJKB dari daerah provinsi lain;
|
|
|
|
5.
|
Harga yang tercantum dalam faktur; atau
|
|
|
|
6.
|
Merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama.
|
|
|
b.
|
untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan:
| |
|
|
|
1.
|
dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya dan paling banyak penurunan 5 (lima) tingkat;
|
|
|
|
2.
|
NJKB dari daerah provinsi lain; atau
|
|
|
|
3.
|
Merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama.
|
|
(3)
|
Untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 1985 ke bawah, nilai jualnya ditetapkan sama dengan tahun pembuatan 1985.
| ||
|
(4)
|
Permohonan penetapan nilai jual kendaraan bermotor baru atau nilai jual yang belum diatur pada Lampiran Peraturan Gubernur ini, diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(5)
|
Kepala Dinas atas nama Gubernur, menetapkan besarnya nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur, berdasarkan pengajuan Cabang Dinas dengan dilampiri faktur dan keterangan sah lainnya.
| ||
|
(2)
|
Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
(3)
|
Penetapan besaran PKB dan BBNKB dilakukan pembulatan ke atas dalam ratusan rupiah, perhitungan Rp1,00 (satu rupiah) sampai dengan Rp99,00 (sembilan puluh sembilan rupiah) dibulatkan menjadi Rp100,00 (seratus rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17 | |||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 61 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 11 Oktober 2016 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd IWA KARNIWA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 39 SERI E | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.