Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 13 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 13 TAHUN 2016TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Daerah sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 28 ayat (9) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk optimalisasi pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 42), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 74);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 48);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 106), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 19 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 177);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 23 Seri C);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 23 Seri C), diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan ayat (4) huruf a Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dipungut pembayaran atas jasa pelayanan yang dilakukan pada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
Rumah Sakit Paru;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
Balai Kesehatan Paru Masyarakat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
Balai Kesehatan Kerja Masyarakat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
4.
|
Balai Laboratorium Kesehatan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
5.
|
Tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut atas jasa pelayanan tera, tera ulang, dan kalibrasi atas Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang diberikan oleh Balai Kemetrologian; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Retribusi Pelayanan Pendidikan, dipungut atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Kriteria Retribusi Jasa Umum, meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
jasa Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dan memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar Retribusi, serta untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
jasa Retribusi Jasa Umum hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar Retribusi, dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Retribusi Jasa Umum tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional dalam penyelenggaraannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Retribusi Jasa Umum dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
pemungutan Retribusi Jasa Umum memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Setelah huruf b ayat (4) Pasal 7, ditambah huruf b1, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Retribusi Izin Trayek, dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi dan/atau Badan untuk melakukan kegiatan angkutan atau pelayanan jasa angkutan umum pada trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek serta yang menyimpang dari trayek karena keperluan tertentu; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi dan/atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b1.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan tenaga Kerja Asing (IMTA), dipungut atas pemberian perpanjangan IMTA kepada badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Kriteria Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
perizinan tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan umum; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar, sehingga layak dibiayai dari Retribusi perizinan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 15
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
OPD Penghasil/Pengelola Retribusi Daerah bertugas dan bertanggung jawab untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
melakukan inventarisasi, menghitung potensi/objek dan target pendapatan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
membahas hasil penghitungan target yang dilaksanakan oleh OPD Penghasil dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
menunjuk Pejabat Pengelola Retribusi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala OPD yang bersangkutan, dengan tugas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
melakukan penghitungan besarnya Retribusi berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif Retribusi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
melaksanakan pengelolaan dan penagihan Retribusi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
melakukan evaluasi pengelolaan pemungutan Retribusi secara periodik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dinas sebagai koordinator pendapatan melaksanakan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Fasilitasi penetapan target penerimaan terhadap OPD Penghasil/Pengelola Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Pembinaan dan monitoring kepada OPD Penghasil/Pengelola Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Evaluasi pelaksanaan pengelolaan penerimaan Retribusi bersama-sama OPD Penghasil/Pengelola Retribusi Daerah yang bersangkutan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur setiap bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan oleh Wajib Retribusi kepada OPD/UPTD yang menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan di Rekening Kas Umum Daerah, Bendahara Penerima atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD dan SKRD tambahan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Hasil penerimaan retribusi disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Barat secara bruto selambat-lambatnya 1 kali 24 jam, kecuali dalam hal letak geografis yang sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Mekanisme penyetoran dalam hal pembayaran dilakukan melalui Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Wajib Retribusi, meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
pembayaran dilakukan oleh Wajib Retribusi kepada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu, dengan membawa media pembayaran dan uang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
penerimaan tanda bukti pembayaran oleh Wajib Retribusi dari Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
fungsi Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
penerimaan setoran yang berasal dari Wajib Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
penerbitan tanda bukti Pembayaran dan diberikan kepada Wajib Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
pencatatan ke dalam Buku Pembantu mengenai perincian objek penerimaan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
4.
|
penerimaan laporan harian Bendahara Penerimaan Pembantu kepada Bendahara Penerimaan beserta uang setoran;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
5.
|
pembuatan Surat Tanda Setoran Rangkap oleh Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
6.
|
penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah dengan membawa surat tanda setoran berikut dengan uang pada hari yang sama;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
7.
|
penerimaan Surat Tanda Setoran dari Rekening Kas Umum Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
8.
|
pembuatan laporan, meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a)
|
pembayaran melalui bank;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
b)
|
buku rekapitulasi penerimaan harian;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
c)
|
laporan harian Bendahara Penerimaan Pembantu;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
d)
|
pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang ke dalam Buku Kas Umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
e)
|
realisasi penerimaan dan penyetoran; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
f)
|
Buku Rekapitulasi Penerimaan Bulanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
9.
|
pencatatan penerimaan berdasarkan Nota Kredit dari bank yang ditunjuk oleh Bendahara Penerimaan, dan selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme penatausahaan penerimaan, dalam hal Wajib Retribusi menyetorkan langsung ke Bank yang ditunjuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
10.
|
Penyerahan setoran ke Rekening Kas Umum Daerah oleh Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu, dengan dilampiri Surat Tanda Setoran berikut dengan uang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
11.
|
pengembalian Surat Tanda Setoran kepada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh Petugas Bank; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
12.
|
penerimaan transfer/setoran uang dari Wajib Retribusi oleh Kas Umum Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Pemberian nota kredit melalui Rekening Kas Umum Daerah oleh Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan Pembantu berupa:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Pembayaran melalui bank;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Laporan Harian Bendahara Penerima Pembantu;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
Buku Kas Umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
Realisasi penerimaan dan penyetoran; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6.
|
Buku Rekapitulasi Penerimaan Bulanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan dengan Surat Tanda Setoran yang dibuat rangkap 6 (enam), masing-masing untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Bentuk formulir yang digunakan dalam tata cara penerimaan pembayaran Retribusi dalam format III-A, III-B dan III-C, tercantum pada Lampiran III, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Ketentuan ayat (6) Pasal 29 dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 29
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Kepala OPD atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali dalam hal Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Pengajuan Surat Permohonan keberatan dilengkapi dengan jumlah perhitungan Wajib Retribusi beserta alasan-alasannya, dengan dilampiri tanda bukti pembayaran sebagai tanda bukti setoran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Surat Permohonan Keberatan Retribusi diserahkan oleh Wajib Retribusi kepada Petugas Keberatan pada OPD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(8)
|
Petugas keberatan pada OPD menyerahkan tanda terima dan mencatat dalam buku Register Surat Keberatan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(9)
|
Dalam hal keputusan penolakan keberatan diterima oleh Wajib Retribusi, dilaksanakan proses pengembalian kelebihan pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(10)
|
Petugas keberatan pada OPD setelah menerima surat keberatan ketetapan Retribusi dari Wajib Retribusi, meneliti berkas pengajuan keberatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(11)
|
Petugas keberatan melakukan pemeriksaan lapangan kepada Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(12)
|
Petugas keberatan menyampaikan nota pemeriksaan jumlah Wajib Retribusi dilampiri dengan surat permohonan keberatan dan laporan hasil pemeriksaan lapangan kepada Kepala OPD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(13)
|
Petugas keberatan memberitahukan jawaban mengenai diterima atau ditolaknya keberatan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34, disisipkan ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 34
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Benda berharga sebagai tanda bukti pembayaran oleh Wajib Retribusi kepada Bendahara Penerimaan, diterbitkan dan disahkan oleh PPKD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penerbitan dan pengesahan benda berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala OPD yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Isi, bentuk dan ukuran benda berharga paling kurang memuat logo dan nama OPD Pemungut/Balai/UPTD, tahun pembuatan, dasar pemungutan dan nomor seri, terdapat dalam dua sisi untuk Bendahara Penerima dan Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3a) |
Bagi OPD Penghasil yang telah mempunyai sistem pembayaran/"billing'' tersendiri dengan menggunakan komputer untuk mencetak bill, tidak diwajibkan untuk diperforasi terlebih dahulu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3b) |
OPD Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan bill perforasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Hasil pengadaan benda berharga dibukukan dan dicatat serta dilaporkan oleh Pengurus Barang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Bendahara Penerima melaporkan penggunaan/pemanfaatan benda berharga kepada Dinas, bersamaan dengan laporan realisasi penerimaan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan penerimaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Bendahara Penerima menyampaikan bonggol sisa sobekan benda berharga kepada Pengurus Barang untuk disimpan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Benda berharga yang tersisa pada akhir tahun anggaran dapat dimanfaatkan dalam pemungutan tahun berikutnya, selama tidak mengalami perubahan tarif dan dasar pemungutannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(8)
|
Benda berharga yang dipergunakan sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah yang kondisinya rusak, hilang, tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki nomerator, telah mengalami perubahan nilai nominal dan/atau habis masa berlaku penggunaannya, dihapuskan dan dimusnahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(9)
|
Tata cara penghapusan dan pemusnahan benda berharga yang digunakan sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah, diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Ketentuan ayat (7) huruf f dihapus serta ketentuan huruf d dan huruf g Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 37
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) dalam 1 (satu) bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Penerimaan Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dan pemeriksaan lapangan ke tempat wajib Retribusi, serta pembuatan laporan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Petugas dan Wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Pencatatan ke dalam kartu data yang selanjutnya diserahkan kepada Unit Penghitungan, untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Perhitungan utang/tunggakan Retribusi yang lain, dalam hal terdapat atau tidaknya utang Retribusi, dan pembuatan Nota Penghitungan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Wajib Retribusi menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran/kompensasi dengan Retribusi terutang, dan SKRDLB tidak perlu diterbitkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Dalam hal utang Retribusi setelah diperhitungkan/dikompensasikan dengan kelebihan pembayaran Retribusi ternyata terdapat kelebihan, maka Wajib Retribusi menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran kompensasi, dengan ketentuan SKRDLB harus diterbitkan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
g.
|
Kepala Biro Keuangan mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai besaran yang tercantum pada SKRDLB dengan menerbitkan SPMU; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
h.
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi, diatur dengan Peraturan Gubernur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(8)
|
Bentuk formulir yang digunakan untuk permohonan pengurangan, pembetulan kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum pada Lampiran VII, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 38
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dinas melakukan rekonsiliasi penerimaan Retribusi secara berkala yang melibatkan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan OPD Penghasil yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penerimaan Retribusi secara berkala dievaluasi, khususnya terhadap penerimaan yang diduga terjadi lonjakan penerimaan atau tidak mencapai target dan tidak sesuai dengan Anggaran Kas Penerimaan yang telah ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Ketentuan ayat (1) huruf c diubah dan huruf d Pasal 43 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 43
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Laporan Penetapan, Penerimaan, Penyetoran, dan Tunggakan Retribusi dibuat dengan mekanisme sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Kepala OPD Penghasil setiap bulan paling lambat tanggal 8 (delapan) bulan berikutnya, wajib menyampaikan laporan bulanan dari hasil penerimaan dan penyetoran Retribusi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas, dengan tembusan disampaikan kepada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Laporan penerimaan dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi penerimaan murni pada tahun anggaran berjalan dan realisasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Unit Pelaksana Teknis OPD wajib menyampaikan laporan kepada OPD induk setiap bulan, paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Dihapus;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Kepala Dinas setiap bulan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, wajib melaporkan penerimaan Retribusi yang tergabung dalam Laporan Pendapatan Daerah Lainnya kepada Gubernur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Bentuk formulir laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VIII, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 44
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pemanfaatan hasil penerimaan retribusi dari penerimaan jasa pelayanan kesehatan, dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Pemanfaatan hasil retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digunakan untuk biaya operasional pendataan dan pengawasan peralatan tera/tera ulang bagi Daerah pengawasan peralatan tera/tera ulang bagi Daerah
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
digunakan untuk biaya operasional pendataan dan pengawasan peralatan tera/tera ulang bagi Daerah pengawasan peralatan tera/tera ulang bagi Daerah anggarannya didistribusikan melalui penatausahaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan melalui mekanisme APBD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Ketentuan pemanfaatan penerimaan Retribusi disesuaikan dengan kebijakan di bidang teknis masing-masing dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Setelah ketentuan Lampiran D, ditambah Lampiran II-E dan Lampiran II-F sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Ketentuan Lampiran VII-H dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 15 Maret 2016 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 15 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd. IWA KARNIWA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 13 SERI E. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.