Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 4 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAMBI

NOMOR 4 TAHUN 2017

 
TENTANG

PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan perluasan untuk objek pajak yang belum terdata atau kendaraan yang belum melakukan Bea Balik Nama;
b.
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2017;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
10.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6);
11.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8);
12.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 16);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II TAHUN 2017.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jambi.
2.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
3.
Badan Keuangan adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
4.
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Kantor Bersama SAMSAT adalah Kantor Bersama SAMSAT yang berada di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
6.
Sanksi Administratif adalah sanksi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang.
7.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanent serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
9.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
11.
BBN-KB II adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua.
 
 
BAB II
OBJEK PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PKB dan BBN KB SERTA PEMBEBASAN BBN-KB II.
 

Pasal 2

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo;
b.
pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN-KB diberlakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor dan alat berat/besar.
 
 

Pasal 3

Pembebasan BBN-KB II diberlakukan terhadap seluruh Wajib Pajak.
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PKB DAN BBN-KB SERTA PEMBEBASAN BBN-KB II
 

Pasal 4

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib pajak harus mendaftarkan kendaraannya di kantor bersama SAMSAT.
(2)
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang diperlukan.
(3)
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN-KB serta pembebasan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru dapat dilayani/dilaksanakan setelah menyelesaikan kelengkapan administrasi dari pihak kepolisian.
 
 
BAB IV
BATAS WAKTU DAN PELAKSANAAN
 

Pasal 5

(1)
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN-KB serta pembebasan BBN-KB II dilaksanakan terhitung mulai tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan 29 April 2017.
(2)
Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan kewajiban membayar sanksi administratif PKB dan BBN-KB serta BBN-KB II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 

Pasal 6

(1)
Gubernur melimpahkan wewenang kepada Kepala Badan untuk melaksanakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBN-KB serta pembebasan BBN-KB II.
(2)
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait.
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
 
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 30 Januari 2017
GUBERNUR JAMBI,
ttd
H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 2 Februari 2017
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd
H. ERWAN MALIK

BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2017 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.