Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 14 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAMBI

NOMOR 14 TAHUN 2016

 
TENTANG

PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011, perlu melakukan pembagian dana bagi hasil penerimaan pajak provinsi kepada Kabupaten/Kota;
b.
bahwa dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan APBD Provinsi Jambi Tahun 2016, telah ditetapkan besarnya Pembagian Anggaran Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi pada Target Pajak tahun Anggaran Murni 2016 dan untuk Triwulan I sudah dapat dibagikan untuk masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Triwulan I Tahun Anggaran 2016;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
13.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 Nomor 6);
14.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 17);
15.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6);
16.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2016.
 

Pasal 1

Pembagian peruntukan kepada masing-masing Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.
hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan pembagian 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi kendaraan bermotor dan 50% (lima puluh persen) nya dibagi rata;
b.
hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen), dengan pembagian untuk Kota Jambi 10% dan untuk Kabupaten/Kota lainnya 9%;
c.
hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen), dengan pembagian 30% (tiga puluh persen) berdasarkan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan 70% (tujuh puluh persen) nya dibagi rata;
d.
hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen), dengan pembagian seluruhnya berdasarkan potensi Pajak Air Permukaan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
e.
hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen), dengan pembagian 50% (lima puluh persen) di bagi rata dan 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi penerimaan Pajak Rokok di kali Proporsi Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota.
 

Pasal 2

(1)
Jumlah dana bagi hasil penerimaan pajak bagi Kabupaten/Kota pada triwulan I (bulan Januari s.d Maret 2016) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp101.140.066.684,- (seratus satu milyar seratus empat puluh juta enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
(2)
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
 
a.
pajak kendaraan bermotor sebesar Rp24.688.904.588,- (dua puluh empat milyar enam ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah);
 
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp17.620.210.920,- (tujuh belas milyar enam ratus dua puluh juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
 
c.
pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp42.539.977.556,- (empat puluh dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
 
d.
pajak rokok sebesar Rp16.114.342.726,- (enam belas milyar seratus empat belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah);
 
e.
pajak air permukaan sebesar Rp176.630.900,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah).
 

Pasal 3

(1)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi wajib mentransfer dana bagi hasil pada Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pengelolaan, Penggunaan dan pertanggungjawaban dana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman sepenuhnya kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 4

(1)
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagi hasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan Moda dan sarana transportasi umum;
(2)
Dari Hasil Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun Kabupaten/Kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Penegakan Hukum oleh aparat yang berwenang.
 

Pasal 5

Pembagian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kabupaten/Kota Triwulan I Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
 
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 22 Juli 2016
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H.ZUMI ZOLA ZULKIFLI

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 27 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
H. RIDHAM PRISKAP

BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2016 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.