Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 94 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 94 TAHUN 2014TENTANG
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI PROVINSI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR GORONTALO, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Gorontalo wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Cabang/lokasi;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Gorontalo;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 12);
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 13);
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 14);
|
|
19.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena atau Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI PROVINSI GORONTALO.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo.
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
|
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo.
|
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
|
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi Pembayar pajak, Pemotong pajak, dan Pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
7.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
|
|
8.
|
Pajak adalah seluruh jenis pajak yang berhubungan kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
|
|
9.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
|
|
10.
|
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
|
|
11.
|
Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
|
|
12.
|
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
|
|
13.
|
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejuruan tertentu.
|
|
14.
|
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah Unit Kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
|
|
15.
|
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau pada unit yang sudah ada.
|
|
|
|
|
BAB II
KANTOR CABANG DAN NPWP Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau profesi di Provinsi Gorontalo yang merupakan perwakilan perusahaan induk diluar Provinsi Gorontalo wajib membuka kantor cabang di Provinsi Gorontalo.
|
|
(2)
|
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo.
|
|
(3)
|
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Provinsi Gorontalo dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan, LKPP dan SKPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP, dalam menentukan:
| |
|
a.
|
kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin;
|
|
b.
|
kelengkapan persyaratan dan proses pengadaan barang dan/atau jasa; dan
|
|
c.
|
kelengkapan persyaratan bagi penetapan pemenang lelang.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Provinsi Gorontalo wajib menunaikan seluruh kewajiban perpajakan di Provinsi Gorontalo sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
(2)
|
Pelaku usaha sebagai Pelaku usaha yang akan melakukan perpanjangan izin usaha, wajib memiliki NPWP Cabang.
|
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Bendahara Pengeluaran pada SKPD, BUD pada SPPKD dan instansi vertikal lainnya di daerah sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak, wajib memeriksa NPWP Cabang sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan menyetorkannya menggunakan NPWP Cabang di daerah.
| |
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP CABANG Pasal 6 | |
|
Tata cara pendaftaran NPWP Cabang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| |
|
|
|
Pasal 7 | |
|
(1)
|
NPWP Cabang berlaku selama Wajib Pajak Badan atau orang pribadi yang bersangkutan melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa di Daerah.
|
|
(2)
|
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan termasuk pengadaan barang dan/atau jasa selesai, Wajib Pajak Badan atau orang pribadi dapat mengajukan permohonan penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang.
|
|
(3)
|
Penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 | |
|
Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan NPWP Cabang paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 24 Desember 2014 GUBERNUR GORONTALO, ttd. RUSLI HABIBIE Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 24 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO, ttd. WINARNI D.MONOARFA BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2014 NOMOR 94 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.