Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 43 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 43 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memeriahkan hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memberikan insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo;
b.
bahwa tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk lebih mendorong kesadaran masyarakat, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk memenuhi kewajiban perpajakannya serta untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor;
c.
bahwa sesuai ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang­-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengatur mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi atau tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II adalah adalah pajak atas penyerahan kedua hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pembayaran atau penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo masa pajak yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 
BAB II
KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 2

Besarnya pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan pembebasan atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor meliputi:
(1)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah teregistrasi dan identifikasi di Provinsi Gorontalo masing-masing diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 100% serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari luar Provinsi Gorontalo masing-masing diberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
 
a.
kendaraan Bermotor pembuatan Tahun 2018 diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 50%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
 
b.
kendaraan Bermotor pembuatan Tahun 2017 diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 70%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
 
c.
kendaraan bermotor pembuatan Tahun 2016 ke bawah diberikan pembebasan keringanan pokok BBN-KB sebesar 100% serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
(3)
Denda atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan 100%.
 

Pasal 3

(1)
Ketentuan tentang pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 2, tidak termasuk kendaraan baru.
(2)
Kendaraan Baru sebagaimana pada ayat (1) adalah setiap kendaraan yang dikeluarkan Produsen setiap tahun melalui Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) setelah melewati tahapan pengelasan, Perwarnaan, Assembling (Perakitan), dan Pengecekan kestabilan kemudian disalurkan ke Dealer Kendaraan Bermotor untuk dipasarkan ke Masyarakat.
 

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak harus memperlihatkan bukti lunas pajak Tahun terakhir kepada petugas pelayanan Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Provinsi Gorontalo.
(2)
Pelayanan pengurangan Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai mekanisme pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Provinsi Gorontalo.
 

Pasal 5

Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 2, pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
 

Pasal 6

Pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 30 Agustus 2019
Gubernur Gorontalo
ttd.
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 30 Agustus 2019
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
SYUKRI J.BOTUTIHE

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2019 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.