Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 31 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 31 TAHUN 2015
 
TENTANG

PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN (SWDKLLJ) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 

Menimbang

a.
bahwa pemberian pembebasan bea balik nama II, denda pajak kendaraan bermotor dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) diharapkan dapat mendorong para pemilik atau pengguna kendaraan agar menggunakan Plat Nomor DM, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat serta dapat meringankan beban wajib pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Wilayah Provinsi Gorontalo;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukkan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN DENDA SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN (SWDKLLJ) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO.
 
BAB 1
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
3.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo.
4.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Gorontalo.
5.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
6.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha.
9.
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Denda pajak adalah sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan melewati batas waktu jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran dan maksimal 49% (empat puluh sembilan persen) dalam satu tahun.
12.
Denda SWDKLLJ adalah denda atas keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati batas waktu maka dikenakan sanksi administrasi 100% dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayarkan dengan ketentuan denda paling besar Rp100.000.- (seratus ribu rupiah).
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
BAB II
JENIS PEMBEBASAN
 

Pasal 2

Jenis pembebasan terdiri dari:
a.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II;
b.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor; dan
c.
Pembebasan Denda SWDKLLJ pada PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Gorontalo;
 

Pasal 3

(1)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang dapat diberikan kepada wajib pajak adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II bagi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Gorontalo yang beralih menggunakan Plat Nomor DM.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berganti kepemilikan dalam wilayah Provinsi Gorontalo.
(3)
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat diberikan kepada wajib pajak adalah denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun lalu dan tahun berjalan.
(4)
Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2} dan ayat (3) berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda empat keatas dan alat berat.
(5)
Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dapat diberikan adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun sebelumnya sebesar 100% (seratus persen);
(6)
Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (5) berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda empat keatas dan alat berat.
(7)
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan seperti pada ayat (5) tidak termasuk denda tahun berjalan.
(8)
Pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo.
 
BAB III
SYARAT PENGAJUAN PEMBEBASAN
 

Pasal 4

Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Kepala UPT. Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo atau Kepala Seksi Pelayanan PKB-BBNKB disetiap Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir yang telah disediakan pada setiap Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap yang telah disediakan secara gratis.
 
BAB IV
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) berlaku dari tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2015.
(2)
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Gorontalo atas hasil pelaksanaanya.
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, bagi kendaraan bermotor masuk dari luar daerah Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Berita Daerah.
 
Ditetapkan di Gorontalo
Pada tanggal 10 Agustus 2015
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
RUSLIE HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
Pada tanggal 10 Agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
WINARNI D. MONOARFA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2015 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.