Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 30 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 30 TAHUN 2014

 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, perlu mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi dan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo;
b.
bahwa terhadap Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
17.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
20.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 07) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pasal 22A berubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 22A
 
(1)
Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah, Gubernur dapat memberikan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus setiap tahun anggaran dan/atau sepanjang dibutuhkan kepada Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung program dan kegiatan nasional, serta program dan kegiatan provinsi yang bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi namun dengan keterbatasan kemampuan keuangannya belum dapat di danai oleh Kabupaten/Kota.
 
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menetapkan APBD dan belum menggangarkan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus/umum dapat melakukan penyaluran setelah menerima transfer dana, dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD.
 
(3)
Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang terlebih dahulu menetapkan APBD/Perubahan APBD dan belum menganggarkan Bantuan Keuangan yang bersifat Umum/Khusus, maka pemerintah Kabupaten/Kota agar menampung dan menyalurkan bantuan keuangan yang bersifat umum/khusus tersebut dan selanjutnya dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
KPA dan PPTK belanja bantuan keuangan dapat melakukan proses pencairan dana setelah menerima permohonan pencairan dana dari pemerintah kabupaten/kota.
 
(2)
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada kecamatan, kelurahan/desa dapat dilakukan proses pencairan jika hasil akhir penilaian dan daftar penerima sudah diterima dari SKPD teknis Provinsi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan bantuan keuangan pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa atas persetujuan PPKD.
 
(3)
Proses pencairan ditandai dengan penandatanganan kwitansi pencairan dana dan administrasi lainnya yang digunakan dalam proses pencairan.
 
(4)
Peruntukan, besaran serta Pencairan dana akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur, dan/atau Petunjuk Tekhnis Pemberiannya.
 
(5)
Pencairan Bantuan Keuangan yang bersifat umum dan/atau khusus dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dari rekening kas daerah Provinsi ke rekening kas daerah Kabupaten/Kota penerima.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 21 MARET 2014
GUBERNUR GORONTALO,
TTD.
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 21 MARET 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
TTD.
WINARNI D. MONOARFA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2014 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.