Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 19 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 19 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA DAN BESARNYA KERINGANAN DAN PENGURANGAN POKOK SERTA PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA II KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa akibat pengaruh ekonomi global dan perlambatan ekonomi nasional yang berpengaruh pada masyarakat Provinsi Gorontalo umumnya, lebih khusus wajib pajak kendaraan bermotor, dan dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor;
b.
bahwa sesuai ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang­ Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengatur mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Tata Cara dan Besarnya Keringanan dan Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR GORONTALO TENTANG TATA CARA DAN BESARNYA KERINGANAN DAN PENGURANGAN POKOK SERTA PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA II KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi atau tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
 
 
BAB II
BESARAN KERINGANAN, PENGURANGAN POKOK DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

Besarnya pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta sanksi administrasi berupa denda, adalah sebagai berikut:
1.
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun berjalan dibayar seluruhnya.
2.
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lewat jatuh tempo belum dibayar, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, masing-masing:
 
a.
untuk tahun pengenaan pajak 2016 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 40% dari pokok pajak;
 
b.
untuk tahun pengenaan pajak 2015 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak;
 
c.
untuk tahun Pengenaan Pajak 2014 diberikan keringanan dan pengurangan 2013 sebesar 60% dari pokok pajak;
 
d.
untuk tahun pengenaan pajak 2013 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70% dari pokok pajak; 
 
e.
untuk tahun pengenaan pajak 2012 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80% dari pokok pajak; dan
 
f.
untuk tahun pengenaan pajak 2011 dan ke bawah diberikan pembebasan 100%.
3.
Denda atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan 100%.
4.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang sudah lebih dari 1 (satu) tahun teregistrasi dan identifikasi di Provinsi Gorontalo:
 
a.
Kendaraan Bermotor pembuatan Tahun 2014 ke bawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan
 
b.
Kendaraan bermotor pembuatan Tahun 2015 ke atas diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBN-KB sebesar 50% serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
5.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang mutasi masuk ke Provinsi Gorontalo diberikan pembebasan sebesar 100%.
 
 
 

Pasal 3

Ketentuan tentang pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, tidak termasuk kendaraan baru.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh keringanan, pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus memperlihatkan bukti lunas pajak terakhir kepada petugas pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(2)
Pelayanan pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berproses dalam mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama ke II Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 3, pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
(2)
Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 6

Ketentuan mengenai pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama ke II Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, mulai berlaku dari tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 10 Mei 2017
Pj. GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
ZUDAN ARIF FAKRULLOH

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 15 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
WINARNI D MONOARFA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.