Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 18 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 18 TAHUN 2015

 
TENTANG
 
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 DALAM WILAYAH PROVINSI GORONTALO
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor Tahun 2015, yang hanya mengatur nilai jual kendaraan bermotor untuk Tahun buat 2015 dan untuk Tahun 2014 ke bawah diberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengaturnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Gorontalo;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 535);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
11.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
12.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08);
13.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
14.
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 67).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR GORONTALO TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 DALAM WILAYAH PROVINSI GORONTALO.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
7.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.
Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
10.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
11.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
12.
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
13.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
14.
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
15.
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Selain Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 2

Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Gubernur ini, dikelompokkan dalam:
a.
mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
b.
mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c.
mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck dan truck;
d.
alat-alat berat dan alat-alat besar;
e.
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
 

Pasal 3

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2014.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
(5)
koefisien yang nilainya 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
(6)
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.
(7)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini melalui penetapan sebagai berikut:
 
a.
sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor, dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
 
b.
blind van, pick up, light truck, dan truck, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
 

Pasal 4

(1)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 5

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
 

Pasal 6

(1)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3)
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4)
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 7

(1)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(2)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan um.um barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
 

Pasal 8

(1)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor Tahun pembuatan 2015.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
NJKB kendaraan bermotor harga kosong (off the road) adalah harga kosong (off the road) dikurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai;
 
b.
NJKB kendaraan bermotor harga isi (on the road) adalah harga isi (on the road) dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 9

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2014.
(3)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 

Pasal 10

(1)
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 

Pasal 11

(1)
NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 12

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2014.
 

Pasal 13

(1)
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3)
NJKB kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) adalah NJKB kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar Tahun pembuatan Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2014.
 
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur
 

Pasal 14

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor Tahun pembuatan 2015 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Gorontalo.
 

Pasal 15

NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum Tahun 2015 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal Gubernur belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)
Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor­ faktor:
 
a.
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
 
d.
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
 
e.
harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
 
f.
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
 
g.
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
 

Pasal 17

Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 18

(1)
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
(2)
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
 

Pasal 19

Dalam hal Peraturan Daerah mengenai PKB dan BBN-KB tidak mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, gubernur tidak menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 

Pasal 20

(1)
Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur menetapkan NJKB bagi kendaraan bermotor yang tidak diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU setempat dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 64 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 22

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 13 April 2015
GUBERNUR GORONTALO,
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 13 April 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
WINARNI D. MONOARFA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2015 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 18 Tahun 2015